Kamis, 01 Februari 2018

1 Februari, Pemprov Jabar Konsisten Terapkan Aturan Transportasi Daring

Mitrapolisi/
KOTA BANDUNG – Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Jabar, Dedi Taufik menegaskan penerapan Permenhub No 108/2017 tentang transportasi daring alias angkutan sewa khusus (ASK)  yang akan berlaku secara nasional per Kamis, 1 Februari 2017.

Secara simultan, Dedi, meminta semua pihak mematuhi dulu regulasi yang ada karena sudah konsensus nasional yang ditegaskan melalui keputusan menteri perhubungan.

 "Saya harap semua pihak, terutama pelaku transportasi online mau mematuhi aturan tersebut, mulai dari soal kuota kendaraan, tarif, penanda mobil, dan lainnya. Bila ada masukan, sampaikan secara tertib untuk jadi evaluasi bersama ke depan," katanya dalam keterangan pers kepada Tim Humas Jabar di Bandung, Selasa (30/1/2018) sore.

 Pemprov Jabar telah menetapkan total perencanaan kebutuhan kuota mobil ASK tersebut sebanyak  7.709 kendaraan.
  
Rinciannya, sambung Dedi, adalah wilayah operasi Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang ) 4.542 kendaraan;

Cirebon Raya (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Indramayu) 1.343 kendaraan; Purwasuka (Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Karawang)  527 kendaraan.
  
Kemudian Sukabumi (Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur) 723 kendaraan; dan Priangan (Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Pangandaran) 574 kendaraan.
  
"Dari jumlah tersebut, berdasarkan seleksi kelengkapan aspek hukum dan regulasi, telah diberikan 640 kuotas ASK transportasi daring. Yang belum memenuhi syarat, antara lain berbadan hukum dengan minimal 5 kendaraan dan sesuai SIUP dan TDP, kami dorong segera penuhi persyaratan tersebut demi kenyamanan bersama," katanya.
  
Seleksi sendiri dilakukan obyektif karena dibuat tim seleksi beranggotakan lintas sektor seperti Dinas Perhubungan Jawa Barat, Organda, Jasa Raharja, Dinas Koperasi, DPMPST, serta pemerhati transportasi.
  
Menurut Dedi, mekanisme pemberian kuota tersebut dilakukan bertahap untuk jangka waktu lima tahun dan dievaluasi sekurang-kurangnya satu tahun.
  
"Seluruhnya juga berbasis legalitas formal, antara lain hasil perhitungan menggunakan metode regresi linier sesuai PM 108/2017, berita acara rapat pembahasan tanggal 17 Juli 2017, kajian dan usulan dari kabupaten/kota, dan surat dari Organda Jawa Barat tanggal 10 November 2017 tentang usulan wilayah operasi, jumlah kuota, dan tarif," katanya.
  
Dedi menyebut jumlah kuota tersebut sudah sesuai dengan Permenhub 108/2017.
  
"Kami sudah melakukan penghitungan dalam Permenhub tadi. Jadi kami hitung kuota dari bangkitan daerah, permintaan, dan pertumbuhan. Permintaan sesuai ruang," ujarnya, seraya mengatakan penghitungan kuota dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan secara implementasi di lapangan.
  
Dedi menghimbau semua pihak menghormati dan mematuhi aturan tersebut per 1 Februari 2018 nanti karena jangankan kuota ASK di lapangan kelak, bahkan batas wilayah operasi pun sudah ditetapkan.
  
Pemprov Jawa Barat menekankan bahwa seluruh regulasi yang menjadi basis implementasi awal bulan depan telah pula mengakomodir berbagai usulan dari pelaku, diantaranya usulan saat para pengemudi transportasi online menyampaikan aspirasi di Gedung Sate, Senin (22/1/2018) lalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar