Mitrapolisi/
"Saya harap semua pihak, terutama pelaku transportasi
online mau mematuhi aturan tersebut, mulai dari soal kuota kendaraan, tarif,
penanda mobil, dan lainnya. Bila ada masukan, sampaikan secara tertib untuk
jadi evaluasi bersama ke depan," katanya dalam keterangan pers kepada Tim
Humas Jabar di Bandung, Selasa (30/1/2018) sore.
Pemprov Jabar telah menetapkan total perencanaan kebutuhan
kuota mobil ASK tersebut sebanyak 7.709
kendaraan.
KOTA BANDUNG – Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Jabar, Dedi
Taufik menegaskan penerapan Permenhub No 108/2017 tentang transportasi daring
alias angkutan sewa khusus (ASK) yang
akan berlaku secara nasional per Kamis, 1 Februari 2017.
Secara simultan, Dedi, meminta semua pihak mematuhi dulu
regulasi yang ada karena sudah konsensus nasional yang ditegaskan melalui
keputusan menteri perhubungan.
Rinciannya, sambung Dedi, adalah wilayah operasi Bandung
Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat,
dan Kabupaten Sumedang ) 4.542 kendaraan;
Cirebon Raya (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten
Kuningan, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Indramayu) 1.343 kendaraan;
Purwasuka (Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Karawang) 527 kendaraan.
Kemudian Sukabumi (Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan
Kabupaten Cianjur) 723 kendaraan; dan Priangan (Kota Tasikmalaya, Kota Banjar,
Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten
Pangandaran) 574 kendaraan.
"Dari jumlah tersebut, berdasarkan seleksi kelengkapan
aspek hukum dan regulasi, telah diberikan 640 kuotas ASK transportasi daring.
Yang belum memenuhi syarat, antara lain berbadan hukum dengan minimal 5
kendaraan dan sesuai SIUP dan TDP, kami dorong segera penuhi persyaratan
tersebut demi kenyamanan bersama," katanya.
Seleksi sendiri dilakukan obyektif karena dibuat tim seleksi
beranggotakan lintas sektor seperti Dinas Perhubungan Jawa Barat, Organda, Jasa
Raharja, Dinas Koperasi, DPMPST, serta pemerhati transportasi.
Menurut Dedi, mekanisme pemberian kuota tersebut dilakukan
bertahap untuk jangka waktu lima tahun dan dievaluasi sekurang-kurangnya satu
tahun.
"Seluruhnya juga berbasis legalitas formal, antara lain
hasil perhitungan menggunakan metode regresi linier sesuai PM 108/2017, berita
acara rapat pembahasan tanggal 17 Juli 2017, kajian dan usulan dari
kabupaten/kota, dan surat dari Organda Jawa Barat tanggal 10 November 2017
tentang usulan wilayah operasi, jumlah kuota, dan tarif," katanya.
Dedi menyebut jumlah kuota tersebut sudah sesuai dengan
Permenhub 108/2017.
"Kami sudah melakukan penghitungan dalam Permenhub
tadi. Jadi kami hitung kuota dari bangkitan daerah, permintaan, dan
pertumbuhan. Permintaan sesuai ruang," ujarnya, seraya mengatakan
penghitungan kuota dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan secara
implementasi di lapangan.
Dedi menghimbau semua pihak menghormati dan mematuhi aturan
tersebut per 1 Februari 2018 nanti karena jangankan kuota ASK di lapangan
kelak, bahkan batas wilayah operasi pun sudah ditetapkan.
Pemprov Jawa Barat menekankan bahwa seluruh regulasi yang
menjadi basis implementasi awal bulan depan telah pula mengakomodir berbagai
usulan dari pelaku, diantaranya usulan saat para pengemudi transportasi online
menyampaikan aspirasi di Gedung Sate, Senin (22/1/2018) lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar