Mitrapolisi/ BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru menerima
usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dari lima kabupaten/kota.
Sebanyak 22 kabupaten kota lainnya masih melakukan kajian besaran UMSK. Kajian
ini dilakukan bersama pekerja, asosiasi pengusaha, dan pemerintah. Usulan
besaran UMSK ini harus dikirimkan ke pemerintah provinsi pada Maret 2018.
“Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Indramayu, Kota
Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Depok. Kabupaten
Indramayu dan Kota Sukabumi sudah disetujui untuk direkomendasikan kepada
Gubernur Jabar sedangkan tiga lainnya masih harus melengkapi
persyaratan-persyaratan administrasi sesuai Permenakertrans No 7 Tahun 2013,”
ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Ferry
Sofwan.
Ferry menjelaskan, untuk ditetapkan gubernur, maka Dewan
Pengupahan Kabupaten Kota (Depekab/kota) yang terdiri dari dari unsur
pemerintah, organisasi pengusaha serta serikat pekerja membuat usulan besaran
UMSK. Usulan tersebut setelah mereka melakukan penelitian serta menghimpun data
dan informasi mengenai homogenitas perusahaan, jumlah perusahaan, serta jumlah
tenaga kerja. Selain itu, juga diperhitungkan devisa yang dihasilkan, nilai
tambah yang dihasilkan, kemampuan perusahaan, asosiasi perusahaan, dan serikat
pekerja/serikat buruh terkait
Untuk usulan UMSK, ujar Ferry, setiap usulan yang masuk dari
kabupaten/kota akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan tidak menunggu
semua usulan dari kabupaten/kota terkumpul. Untuk UMSK yang sudah ditetapkan
pada 2017, tidak semua kabupaten/kota yang mengajukan. Sebab, hal ini tergantung
pada kondisi sektor industri unggulan di kabupaten/kota tersebut.
“Sebetulnya pada April 2017 kami sudah adakan lokakarya
tentang UMSK ini dan dihadiri Dewan Pengupahan Kabupaten Kota hadir. Semua
sepakat untuk membahas hal itu dan paling lambat usulan diterima dan ditetapkan
gubernur pada akhir Maret 2018. Kalau dalam Depekab/kota sudah ada perwakilan
buruh atau pekerja, asumsinya, serikat buruh/pekerja sudah mengetahui hal ini
sehingga tuntutan supaya UMSK diberlakukan pada akhir Januari 2018 tidak perlu
muncul,” ujar Ferry.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja
Metal Indonesia Jawa Barat melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate. Mereka
menuntut supaya Gubernur Jabar segera memberlakukan UMSK 2018 di seluruh
kabupaten kota se-Jawa Barat dan tetapkannya UMSK 2018 Kabupaten Kota se-Jawa
Barat pada Akhir Bulan Januari 2018.
Menurutnya, Disnakertrans Jabar sudah memfasilitasi
pembahasan UMSK ini melalui lokakara dewan pengupahan, rapat khusus pengupahan
di lima wilayah dengan Depekab/kota di wilayah Bogor, Purwakarta, Cirebon,
Priangan Barat, dan Priangan Timur. Juga melalui surat gubernur supaya
mengajukan UMSK pada Maret 2018. Dalam surat itu juga diingatkan agar
Bupati/Walikota mendorong para pengusaha membentuk asosiasi pengusaha sektoral.
“Kami mengusulkan membentuk asosiasi pengusaha sektoral
karena yang terpenting dalam membuat usulan UMSK tersebut adalah kesepakatan
bipartit antara pengusaha dan pekerjanya tentang besaran nilai upah.
Kesepakatan yang menggaji dan yang digajinya. Gubernur tidak bisa memaksa
besaran UMSK. Apalagi UMSK ini nilainya lebih besar dari UMK,” katanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar