Metro polisi/ Kunjungan Kerja Pansus III ke Kementerian Kelautan dan
Perikanan
Kiprah nelayan di Jawa Barat masih jauh kesejahteraanya
dibandingkan negara lain. Para nelayan di Jabar masih dibawah sejahtera.
Sehingga diperlukan adanyya kebijakan yang melindungi dan pembinaan yang
memadai. Selain itu juga mengatur tentang klasifikasi nelayan, pemberdayaan,
kaderisasi, dan lainya terkait perizinan, prasarana dan sarana produksi
perikanan serta jaminan keamanan dan keselamatan. Karena itu, Pansus III DPRD
Jabar menginisiasi raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan terhadap
nelayan.
Ketua Pansus III DPRD Jawa Barat, Yunandar Eka Perwira
mengatakan, sejalan dengan Rancangan Undang-Undang pemerintah pusat tentang
perlindungan nelayan berkaitan dengan raperda Perlindungan nelayan dalam
kebijakan terhadap kalangan nelayan di Jabar. Sedikit berbeda dengan RUU yang
yakni pada petambak garam dan udang. Kunci dalam raperda tersebut
menitikberatkan pada perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Selain itu,
kaderisasi bagi kalangan nelayan yang justru kian hari kian berkurang jumlah
nelayan. Padahal, nelayan berperan penting dalam sektor kelautan dan perikanan.
“Apalagi, ditambah dengan kemampuan yang lebih saat
kaderisasi nelayan yang jauh lebih modern,” ujar Yunandar di Kantor KKP,
Jakarta, Selasa (02/02/2016)
Dia menambahkan, raperda tersebut merupakan inisiasi DPRD
untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan di Jabar. Pasalnya, keberadaan nelayan
di Jabar saat ini minim regenerasi untuk menunjang keberlangsungan perekonomian
disektor kelautan dan perikanan. Hal itu sebagai akibat dari kurangnya kebijakan
yang mendukung terhadap keberadaan nelayan sebagai penyumbang PAD bagi
pemerintah daerah.
“Sehingga tidak berlebihan raperda tersebut diinisiasi untuk
memajukan kesejahteraan para nelayan di Jabar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ishak Tarigan mengatakan, terdapat
kesamaan visi mengenai upaya memperjuangkan untuk perlindungan terhadap
nelayan. RUU Perlindungan Nelayan tersebut termasuk dalam prolegnas pada 2016.
Profesi sebagai nelayan tentu memiliki berbagai macam resiko yang tidak dapat
dianggap sepele, lantaran keberadaan nelayan berdampak besar pada perekonomian
bangsa. Karena itu, pemerintah menyiapkan beberapa upaya untuk memberikan
perlindungan kepada nelayan tersebut.
“Diharapkan pada tahun ini dapat merealisasikan asuransi
untuk satu juta nelayan,” ujar Ishak.
Namun, lanjut dia, nelayan pada umumnya dikategorikan
sebagai tenaga kerja informal. Dengan adanya RUU dan raperda tersebut sama-sama
ingin meningkatkan kualitas dan kuantitas nelayan di Jabar dan secara nasional.
Diharapkan dengan adanya kebijakan maupun peraturan yang terintegrasi dengan
pemerintah daerah dapat mempercepat kesejahteraan bagi nelayan.
“Semangatnya sama untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan
dan berdampak pada perekonomian secara nasional,” tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar