Jumat, 12 Februari 2016

RUU PERLINDUNGAN NELAYAN DIBAHAS DI DPRD PROVINSI JABAR

Metro polisi/ Kunjungan Kerja Pansus III ke Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kiprah nelayan di Jawa Barat masih jauh kesejahteraanya dibandingkan negara lain. Para nelayan di Jabar masih dibawah sejahtera. Sehingga diperlukan adanyya kebijakan yang melindungi dan pembinaan yang memadai. Selain itu juga mengatur tentang klasifikasi nelayan, pemberdayaan, kaderisasi, dan lainya terkait perizinan, prasarana dan sarana produksi perikanan serta jaminan keamanan dan keselamatan. Karena itu, Pansus III DPRD Jabar menginisiasi raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan terhadap nelayan.
Ketua Pansus III DPRD Jawa Barat, Yunandar Eka Perwira mengatakan, sejalan dengan Rancangan Undang-Undang pemerintah pusat tentang perlindungan nelayan berkaitan dengan raperda Perlindungan nelayan dalam kebijakan terhadap kalangan nelayan di Jabar. Sedikit berbeda dengan RUU yang yakni pada petambak garam dan udang. Kunci dalam raperda tersebut menitikberatkan pada perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Selain itu, kaderisasi bagi kalangan nelayan yang justru kian hari kian berkurang jumlah nelayan. Padahal, nelayan berperan penting dalam sektor kelautan dan perikanan.
“Apalagi, ditambah dengan kemampuan yang lebih saat kaderisasi nelayan yang jauh lebih modern,” ujar Yunandar di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (02/02/2016)
Dia menambahkan, raperda tersebut merupakan inisiasi DPRD untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan di Jabar. Pasalnya, keberadaan nelayan di Jabar saat ini minim regenerasi untuk menunjang keberlangsungan perekonomian disektor kelautan dan perikanan. Hal itu sebagai akibat dari kurangnya kebijakan yang mendukung terhadap keberadaan nelayan sebagai penyumbang PAD bagi pemerintah daerah.
“Sehingga tidak berlebihan raperda tersebut diinisiasi untuk memajukan kesejahteraan para nelayan di Jabar,” katanya.   
Sementara itu, Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ishak Tarigan mengatakan, terdapat kesamaan visi mengenai upaya memperjuangkan untuk perlindungan terhadap nelayan. RUU Perlindungan Nelayan tersebut termasuk dalam prolegnas pada 2016. Profesi sebagai nelayan tentu memiliki berbagai macam resiko yang tidak dapat dianggap sepele, lantaran keberadaan nelayan berdampak besar pada perekonomian bangsa. Karena itu, pemerintah menyiapkan beberapa upaya untuk memberikan perlindungan kepada nelayan tersebut.
“Diharapkan pada tahun ini dapat merealisasikan asuransi untuk satu juta nelayan,” ujar Ishak.   
Namun, lanjut dia, nelayan pada umumnya dikategorikan sebagai tenaga kerja informal. Dengan adanya RUU dan raperda tersebut sama-sama ingin meningkatkan kualitas dan kuantitas nelayan di Jabar dan secara nasional. Diharapkan dengan adanya kebijakan maupun peraturan yang terintegrasi dengan pemerintah daerah dapat mempercepat kesejahteraan bagi nelayan.
“Semangatnya sama untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan berdampak pada perekonomian secara nasional,” tuturnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar