Mitrapolisi/
BANDUNG, Aparatur negara memegang peranan
yang sangat vital dan strategis dalam menjalankan roda pemerintahan. Reformasi birokrasi merupakan bagian yang
integral dari reformasi di bidang politik, hukum, perekonomian dan reformasi
bidang budaya organisasi dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan terbaiknya
kepada masyarakat.
Semangat reformasi birokrasi ini
yang menjadi semangat serta jiwa dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan
Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia (LKBH Korpri) Provinsi Jawa Barat
sebagai lembaga yang sejalan dengan amanat UU No. 5 Tahun 2014 ini kembali
mengadakan rapat koordinasi (rakor) untuk kali ketiganya pada 31 Agustus – 2
September 2016 di Hotel Horison Bandung.
Rakor LKBH KorpriI ke-3 ini
mengambil tema “Hak Diskresi dan Perlindungan Hukum Bagi PNS/ASN Berdasarkan UU
No.5/ 2014, UU No.23/ 2014 dan UU No.30/2014”.
Saat berlangsunnya acara, Ketua
LKBH Korpri Prov. Jabar R. Ruddy Gandakusumah pada sambutannya menyatakan
tujuan diselnggarakannya rakor tersebut ialah untuk penguatan persepsi diskresi
oleh pejabat pemerintah guna mempercepat proses penyelenggaraan tatakelola
pemerintahan.
Rakor ini di buka oleh Gubernur
Jawa Barat Ahmad Heryawan yang pada kesmpatan ini di wakili oleh Asisten
Pemerintahan, Hukum dan HAM Jawa Barat,
Achadiat Supratman Sanro`I SH.,M.H. Pada sambutannya beliau berharap
rakor ini bisa menjadi salah satu media pendorong bagi pemerintah pusat untuk
membuat MOU terhadap persoalan diskresi tersebut.
“Saya berharap rakor ini bisa
menjadi salah satu media untuk mendorong pemerintah pusat agar membuat MOU atau
nota kesepahaman diantara diantara aparat penegak hukum yang kemudian diikuti
sampai dengan tingkat provinsi kabupaten kota sesuai dengan tingkatannya agar terdapat suatu pemahaman dan persepsi
yang sama terhadap persoalan diskresi tersebut” tutur Achadiat.
Pada penghujung Sambutannya,
Achadiat menambahkan melalui acara ini seluruh peserta juga dapat memperoleh
pengetahuan yang utuh tetang hak diskresi yang dimiliki oleh pejabat Negara,
serta bentuk perlindungan hukum apa saja yang sebetulnya menjadi hak daripada
Aparatur Silpil Negara (ASN), sehingga dalam pelaksanaan nya ASN tidak lagi
terhambat akan ketakutanya terhadap dikriminalisasi.
Rakor yang berlangsung selama 3
hari ini akan diisi oleh pemaparan dari empat narasumber, yaitu Kepala BPKP
Jawa Barat Deni Suardini, Anwarudin sulistiyono, SH.MH, dari Kejaksaan Tinggi
Jawa Barat, Guru Besar Fakultas Hukum Unpad Prof. DR.Indra Perwira, dan Ketua
Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Korpri Prof. DR. Zudan Arif Fakrulloh, SH.MH
Berikut Materi dari masing-masing narasumber
1. Deni Suardini
“Implementasi fungsi APIP dalam
melaksanakan pemeriksaan sesuai
ketentuan UU no. 23 tahun 2014 dan UU no. 20 tahun 2014 dalam mendukung
akselerasi pembangunan”.
2. Anwarudin sulistiyono, SH.MH,
“Fungsi dan peran kejaksaan
sebagai penyidik, penuntut dan pengacara Negara dalam mendukung akselerasi
pembangunan”.
3. Prof. DR.Indra Perwira,
“Pembuatan hokum administrasi
seperti apakah yang berimplikasi pidana berdasarkan ketentuan UU no.5 tahun
2014, UU no.23 tahun 2014, dan UU no.30 tahun 2014”.
4. Prof. DR. Zudan Arif Fakrulloh, SH.MH
“Hak diskresi dan perlindungan
hokum bagi PNS/ASN berdasar UU no.5 tahun 2014, UU no.23 tahun 2014, dan UU
no.30 tahun 2014”.
Tentang LKBH KORPRI
Berkaitan dengan reformasi
birokrasi, saat ini telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, yang merupakan satu langkah perubahan dalam manajemen
kepegawaian. Dimana didalamnya mengatur mengenai adanya jaminan bantuan hukum
bagi Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas, pokok, dan fungsinya, yang
sebelumnya tidak di atur secara jelas pada Undang-Undang No 43 Tahun 1999
tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Pemberian bantuan hukum merupakan hak konstitusional yang wajib diberikan oleh negara kepada Aparatur
Sipil Negara dalam rangka mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak
asasi manusia.
Berkaitan dengan hal tersebut,
Dewan Pengurus KORPRI Nasional telah menerbitkan Peraturan Dewan Pengurus
KORPRI Nasional Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Pendirian Lembaga Konsultasi
dan Bantuan Hukum KORPRI (LKBH KORPRI) serta Pendidikan Khusus Provesi Advokat
(PKPA) bagi Pegawai Negeri Sipil/Anggota KORPRI, bahwa lembaga yang di beri
tugas untuk memberikan bantuan hukum kepada Apratur Sipil Negara adalah Lembaga
Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
LKBH Dewan Pengurus KORPRI
Provinsi Jawa Barat pertama kali dibentuk pada tanggal 29 November 2000
berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus
Daerah KORPRI Provinsi Jawa Barat No. 17 Tahun 2000 dan sampai saat ini
telah beberapa kali mengalami perubahan kepengurusan, terakhir yaitu dengan
keluarnya Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Jawa Barat tanggal 4
Juni 2012 No. 02 Tahun 2012
tentang pengukuhan Susunan Pengurus LKBH
Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Jawa Barat Dewan Pengurus Periode Tahun 2012 s/d
2017.
Visi Dan Misi LKBH Dewan Pengurus
KORPRI Provinsi Jawa Barat periode 2012-2017 adalah “Tercapainya anggota KORPRI
Provinsi Jawa Barat dan keluarganya yang memahami hak dan kewajibannya dalam
mendapatkan keadilan”.
Selanjutnya untuk mewujudkan VISI
tersebut telah ditetapkan Misi sebagai landasan operasional LKBH korpri sebagai berikut :
1. Meningkatkan perlindungan hukum dan
pengayoman kepada anggota KORPRI dan keluarganya;
2. Membantu anggota KORPRI dan keluarganya
dalam memahami aturan-aturan hukum yang berlaku;
3. Memberikan
advice hukum kepada anggota KORPRI;dan keluarganya;
4. Mendampingi
dan/atau mewakili anggota KORPRI
dan keluarganya yang menghadapi masalah
hukum di pengadilan maupun di luar pengadilan;
Pengertian perlindungan hukum
dimaksud adalah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
upaya penegakan supremasi hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar