Jumat, 02 September 2016

LKBH KorpriI Jabar Gelar Rakor ke-3

Mitrapolisi/
BANDUNG, Aparatur negara memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam menjalankan roda pemerintahan.  Reformasi birokrasi merupakan bagian yang integral dari reformasi di bidang politik, hukum, perekonomian dan reformasi bidang budaya organisasi dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.

Semangat reformasi birokrasi ini yang menjadi semangat serta jiwa dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia (LKBH Korpri) Provinsi Jawa Barat sebagai lembaga yang sejalan dengan amanat UU No. 5 Tahun 2014 ini kembali mengadakan rapat koordinasi (rakor) untuk kali ketiganya pada 31 Agustus – 2 September 2016 di Hotel Horison Bandung.

Rakor LKBH KorpriI ke-3 ini mengambil tema “Hak Diskresi dan Perlindungan Hukum Bagi PNS/ASN Berdasarkan UU No.5/ 2014, UU No.23/ 2014 dan UU No.30/2014”.

Saat berlangsunnya acara, Ketua LKBH Korpri Prov. Jabar R. Ruddy Gandakusumah pada sambutannya menyatakan tujuan diselnggarakannya rakor tersebut ialah untuk penguatan persepsi diskresi oleh pejabat pemerintah guna mempercepat proses penyelenggaraan tatakelola pemerintahan.

Rakor ini di buka oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang pada kesmpatan ini di wakili oleh Asisten Pemerintahan, Hukum dan HAM Jawa Barat,  Achadiat Supratman Sanro`I SH.,M.H. Pada sambutannya beliau berharap rakor ini bisa menjadi salah satu media pendorong bagi pemerintah pusat untuk membuat MOU terhadap persoalan diskresi tersebut.

“Saya berharap rakor ini bisa menjadi salah satu media untuk mendorong pemerintah pusat agar membuat MOU atau nota kesepahaman diantara diantara aparat penegak hukum yang kemudian diikuti sampai dengan tingkat provinsi kabupaten kota sesuai dengan tingkatannya  agar terdapat suatu pemahaman dan persepsi yang sama terhadap persoalan diskresi tersebut” tutur Achadiat.

Pada penghujung Sambutannya, Achadiat menambahkan melalui acara ini seluruh peserta juga dapat memperoleh pengetahuan yang utuh tetang hak diskresi yang dimiliki oleh pejabat Negara, serta bentuk perlindungan hukum apa saja yang sebetulnya menjadi hak daripada Aparatur Silpil Negara (ASN), sehingga dalam pelaksanaan nya ASN tidak lagi terhambat akan ketakutanya terhadap dikriminalisasi.

Rakor yang berlangsung selama 3 hari ini akan diisi oleh pemaparan dari empat narasumber, yaitu Kepala BPKP Jawa Barat Deni Suardini, Anwarudin sulistiyono, SH.MH, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Guru Besar Fakultas Hukum Unpad Prof. DR.Indra Perwira, dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Korpri Prof. DR. Zudan Arif Fakrulloh, SH.MH

 Berikut Materi dari masing-masing narasumber
1.    Deni Suardini
“Implementasi fungsi APIP dalam melaksanakan  pemeriksaan sesuai ketentuan UU no. 23 tahun 2014 dan UU no. 20 tahun 2014 dalam mendukung akselerasi pembangunan”.
2.    Anwarudin sulistiyono, SH.MH,
“Fungsi dan peran kejaksaan sebagai penyidik, penuntut dan pengacara Negara dalam mendukung akselerasi pembangunan”.
3.    Prof. DR.Indra Perwira,
“Pembuatan hokum administrasi seperti apakah yang berimplikasi pidana berdasarkan ketentuan UU no.5 tahun 2014, UU no.23 tahun 2014, dan UU no.30 tahun 2014”.
4.    Prof. DR. Zudan Arif Fakrulloh, SH.MH
“Hak diskresi dan perlindungan hokum bagi PNS/ASN berdasar UU no.5 tahun 2014, UU no.23 tahun 2014, dan UU no.30 tahun 2014”.

Tentang LKBH KORPRI
Berkaitan dengan reformasi birokrasi, saat ini telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang merupakan satu langkah perubahan dalam manajemen kepegawaian. Dimana didalamnya mengatur mengenai adanya jaminan bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas, pokok, dan fungsinya, yang sebelumnya tidak di atur secara jelas pada Undang-Undang No 43 Tahun 1999 tentang  Pokok-pokok Kepegawaian.

Pemberian bantuan hukum  merupakan hak konstitusional yang  wajib diberikan oleh negara kepada Aparatur Sipil Negara dalam rangka mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta        perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi   manusia.

Berkaitan dengan hal tersebut, Dewan Pengurus KORPRI Nasional telah menerbitkan Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Pendirian Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum KORPRI (LKBH KORPRI) serta Pendidikan Khusus Provesi Advokat (PKPA) bagi Pegawai Negeri Sipil/Anggota KORPRI, bahwa lembaga yang di beri tugas untuk memberikan bantuan hukum kepada Apratur Sipil Negara adalah Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

LKBH Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Jawa Barat pertama kali dibentuk pada tanggal 29 November 2000 berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus          Daerah KORPRI Provinsi Jawa Barat No. 17 Tahun 2000 dan sampai saat ini telah beberapa kali mengalami perubahan kepengurusan, terakhir yaitu dengan keluarnya Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Jawa Barat tanggal 4 Juni             2012 No. 02 Tahun 2012 tentang pengukuhan  Susunan Pengurus LKBH Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Jawa Barat Dewan Pengurus Periode Tahun 2012 s/d 2017.

Visi Dan Misi LKBH Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Jawa Barat periode 2012-2017 adalah “Tercapainya anggota KORPRI Provinsi Jawa Barat dan keluarganya yang memahami hak dan kewajibannya dalam mendapatkan keadilan”.

Selanjutnya untuk mewujudkan VISI tersebut telah ditetapkan Misi sebagai landasan operasional LKBH korpri  sebagai berikut :
1.    Meningkatkan perlindungan hukum dan pengayoman kepada anggota KORPRI dan keluarganya;
2.    Membantu anggota KORPRI dan keluarganya dalam memahami aturan-aturan hukum yang berlaku;
3.    Memberikan  advice hukum kepada anggota KORPRI;dan keluarganya;
4.    Mendampingi  dan/atau  mewakili anggota KORPRI dan keluarganya yang   menghadapi masalah hukum di pengadilan maupun di luar pengadilan;
Pengertian perlindungan hukum dimaksud adalah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan upaya penegakan       supremasi hukum.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar