BANDUNG -- Atas dasar surat Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 131.32/9119/OTDA 14 november 2018, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
melantik Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Provinsi Jawa Barat Dicky Saromi sebagai Penjabat (Pj) Bupati Cirebon.
Dalam amanatnya, Gubernur Ridwan Kamil mengimbau agar Dicky menjalankan tugas
sebagai Pj Bupati Cirebon dengan sebaik- baiknya.
"Segera rangkul semua stakeholder, tumbuhkan semangat
baru, moril baru lupakan masa lalu, menyambut hal positif di masa depan,"
pesan Emil, sapaan akrabnya.
Selain itu, Emil pun menyampaikan batas wewenang Dicky
Saromi sebagai Pj Bupati Cirebon, yang sesuai dengan PP Nomor 49 tahun 2008,
yang diantaranya berisi tentang larangan mutasi pegawai, ataupun membuat
kebijakan yang bertentangan dengan penjabat sebelumnya.
Disamping itu, seorang Pj juga tak punya kewenangan untuk
melakukan pemekaran wilayah, dan mengeluarkan perizinan yang bertentangan
dengan penjabat sebelumnya.
"Setiap membuat kebijakan, konsultasi dengan gubernur
dan pemerintah Provinsi," kata Emil.
Seperti diketahui, posisi Bupati Cirebon telah ditinggalkan
Sunjaya Purwadisastra yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), maka penunjukan Penjabat Bupati dilakukan agar Pemerintahan
Kabupaten Cirebon terus dapat berjalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar