Mitrapolisi/BANDUNG,- Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi resmi dicopot
dari jabatannya. Pencopotan itu dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 132.32-3098 tertanggal 17 Mei 2017 tentang Pemberhentian Wakil Bupati
Cirebon. Petikan Surat Keputusan itu diserahkan Gubernur Jawa Barat Ahmad
Heryawan atau Aher kepada Bupati Cirebon dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, di
Gedung Negara Pakuan Bandung, Selasa 30 Mei 2017 sore.
Dua dari tiga petikan Surat Keputusan tersebut diserahkan
kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra. Sampai saat ini Wakil Bupati
Tasiya Soemadi masih dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas
kasus korupsi dana bansos. Tasiya telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan
dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 Juta.
"Ini merupakan perintah undang-undang dan berlaku bagi
setiap kepala daerah yang berperkara hukum dan sudah diputus dengan putusan
pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Gubernur Aher.
Aher pun menyesali peristiwa tersebut. Seharusnya, kata
Aher, apa pun persoalan hukum harus dihadapi apalagi bagi seorang pejabat
publik. "Apapun persoalannya harusnya dihadapi agar selesai karena kalau
lari pun mau ke mana suatu saat juga akan ketemu," katanya.
Mengingat jabatan bupati/wakil Bupati Cirebon yang masih
tersisa 22 bulan lagi atau hingga bulan Maret 2019, maka dilakukan pemilihan.
Ini sesuai peraturan yang berlaku, bila sisa jabatan lebih dari 18 bulan harus
diadakan pemilihan kembali.
Jabatan Wakil Bupati Cirebon akan ditentukan melalui
mekanisme pemilihan oleh DPRD Kabupaten Cirebon. Pemilihan itu berdasarkan
usulan dari partai politik atau gabungan parpol pengusung yang diputuskan dalam
rapat paripurna istimewa.
"Untuk menjaga kelancaran kondusivitas pemerintahan
daerah kepada Bupati dan DPRD Cirebon agar segera melakukan mekanisme pengisian
Wakil Bupati Cirebon sisa masa jabatan 2014-2019," kata Aher.
Aher pun berpesan dalam pelaksanaannya tetap memelihara
kebersamaan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan sekaligus tetap menjaga hubungan yang harmonis, aman dan
terkendali.
Sementara Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra menuturkan,
pasca diberhentikannya Wakil Bupati, pihaknya hanya memiliki waktu tiga bulan
untuk mencari bakal calon Wakil Bupati.
"Agustus nanti harus sudah ada pengganti karena
batasnya kan 18 bulan jadi masih bisa diisi kekosongannya," ucapnya.
Ia pun akan melakukan proses penggantian sesuai mekanisme
yang ada. Bakal calon Wakil Bupati Cirebon akan diusung oleh Partai PDI
Perjuangan yang kemudian akan diputuskan pada rapat paripurna istimewa.
"Kebetulan di Kabupaten Cirebon diusung oleh PDI
Perjuangan yaitu tunggal tidak berkoalisi dengan partai manapun juga. Sehingga
saya tinggal menunggu keputusan dari DPP PDI Perjuangan untuk mengusulkan calon
kepada saya yang kemudian akan saya bawa ke DPRD.,(Sasa)*