Rabu, 31 Mei 2017

WAKIL BUPATI CIREBON RESMI DIBERHENTIKAN

Mitrapolisi/BANDUNG,- Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi resmi dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.32-3098 tertanggal 17 Mei 2017 tentang Pemberhentian Wakil Bupati Cirebon. Petikan Surat Keputusan itu diserahkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher kepada Bupati Cirebon dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, di Gedung Negara Pakuan Bandung, Selasa 30 Mei 2017 sore.

Dua dari tiga petikan Surat Keputusan tersebut diserahkan kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra. Sampai saat ini Wakil Bupati Tasiya Soemadi masih dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus korupsi dana bansos. Tasiya telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 Juta.

"Ini merupakan perintah undang-undang dan berlaku bagi setiap kepala daerah yang berperkara hukum dan sudah diputus dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Gubernur Aher.
Aher pun menyesali peristiwa tersebut. Seharusnya, kata Aher, apa pun persoalan hukum harus dihadapi apalagi bagi seorang pejabat publik. "Apapun persoalannya harusnya dihadapi agar selesai karena kalau lari pun mau ke mana suatu saat juga akan ketemu," katanya.
Mengingat jabatan bupati/wakil Bupati Cirebon yang masih tersisa 22 bulan lagi atau hingga bulan Maret 2019, maka dilakukan pemilihan. Ini sesuai peraturan yang berlaku, bila sisa jabatan lebih dari 18 bulan harus diadakan pemilihan kembali.
Jabatan Wakil Bupati Cirebon akan ditentukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kabupaten Cirebon. Pemilihan itu berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan parpol pengusung yang diputuskan dalam rapat paripurna istimewa.
"Untuk menjaga kelancaran kondusivitas pemerintahan daerah kepada Bupati dan DPRD Cirebon agar segera melakukan mekanisme pengisian Wakil Bupati Cirebon sisa masa jabatan 2014-2019," kata Aher.
Aher pun berpesan dalam pelaksanaannya tetap memelihara kebersamaan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sekaligus tetap menjaga hubungan yang harmonis, aman dan terkendali.
Sementara Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra menuturkan, pasca diberhentikannya Wakil Bupati, pihaknya hanya memiliki waktu tiga bulan untuk mencari bakal calon Wakil Bupati.
"Agustus nanti harus sudah ada pengganti karena batasnya kan 18 bulan jadi masih bisa diisi kekosongannya," ucapnya.
Ia pun akan melakukan proses penggantian sesuai mekanisme yang ada. Bakal calon Wakil Bupati Cirebon akan diusung oleh Partai PDI Perjuangan yang kemudian akan diputuskan pada rapat paripurna istimewa.

"Kebetulan di Kabupaten Cirebon diusung oleh PDI Perjuangan yaitu tunggal tidak berkoalisi dengan partai manapun juga. Sehingga saya tinggal menunggu keputusan dari DPP PDI Perjuangan untuk mengusulkan calon kepada saya yang kemudian akan saya bawa ke DPRD.,(Sasa)*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar