Mitrapolisi/
BANDUNG
- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mendorong warga Jabar untuk patuh
pada pelaporan pajak. Saat ini, tingkat kepatuhan pajak masyarakat Jawa Barat
masih di angka 62% pada 2017 lalu. Hal ini terungkap saat dirinya melakukan
pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh orang pribadi melalui sistem
pelaporan pajak elektronik atau e-Filing di Gedung Pakuan, Jl. Otto
Iskandardinata No. 1, Kota Bandung, Kamis pagi (8/3/18).
Didampingi
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dan Kepala Kantor Wilayah
(Kanwil) Jawa Barat I Direktorat Jenderal Pajak Yoyok Satiotomo, Aher
melaporkan SPT melalui gawai atau alat elektronik tablet. Untuk itu, pada
kesempatan ini Aher mengajak kepada semua WP di Jawa Baat agar taat membayar
dan melaporkan SPT Pajak, baik untuk perorangan maupun badan.
Menurut
Aher, tata cara pelaporan dan pembayaran pajak saat ini sangat mudah dan murah
karena bisa dilakukan melalui e-Filing, sehingga bisa dilakukan kapan pun dan
dimana pun.
"Tinggal
kesadaran warga negara ditingkatkan, bahwa mereka (WP) wajib membayar pajak.
Dan pajak tersebut ternyata menjadi bagian penting untuk pembangunan bangsa
kita ini," ungkap Aher.
"Oleh
karena itu, saya atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajak, menghimbau
kepada seluruh Wajib Pajak di Jawa Barat, baik itu perorangan maupun badan
untuk bayar pajak. Karena pembangunan kita ini dilakukan salah satunya dengan
menggunakan anggaran dari pajak yang dibayar oleh warga negara,"
lanjutnya.
"Jadi,
bayar pajak sama dengan mengamankan negara ini, sama dengan membangun negara
ini, sama dengan menjamin negara ini untuk generasi masa depan. Itulah manfaat
pajak," tutur Aher.
Untuk
pelaporan SPT Pajak perorangan paling lambat dilakukan pada 31 Maret 2018.
Sementara untuk badan pada 31 April 2018.
Sementara
itu, Kepala Kanwil Jawa Barat I Direktorat Jenderal Pajak Yoyok Satiotomo
mengungkapkan, bahwa tingkat kepatuhan masyarakat Jawa Barat terhadap pajak
pada 2017 mencapai 62% atau meningkat dari angka 53,77% (2016). WP Wajib SPT di
Jawa Barat sebanyak 2,6 juta WP.
"Masih
kurang patuh. Mereka (WP) ada yang sengaja menghindar, ada yang tidak tahu, ada
juga yang mengecilkan pajak yang harus dibayar," ucap Yoyok.
Pada
2017, WP Terdaftar di Jawa Barat sebanyak 6.973.185 WP dan yang Wajib SPT sebanyak
3.093.124 WP. Sementara WP yang melakukan pelaporan sebanyak 1.092.712 WP
(62%), serta WP yang melakukan pembayaran sebanyak 241.287 WP (3%).
Sementara
pada 2016, WP Terdaftar di Jawa Barat sebanyak 6.077.349 WP, Wajib SPT sebanyak
3.713.935 WP (59%), WP Lapor sebanyak 1.996.971 WP (53,77%), dan WP Bayar
sebanyak 223.992 WP (4%).
Upaya
yang dilakukan Kanwil Jawa Barat 1 Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan
kepatuhan pajak sejauh ini, yaitu sosialisasi kepada WP terutama untuk badan
usaha. "Saya sudah keliling ke Wilayah Jawa Barat I untuk menggugah
kesadarannya pengusaha terutama. Tapi yang paling banyak juga orang
pribadi," lanjut Yoyok.
Target
yang ditetapkan oleh Kanwil Jabar 1 Direktorat Jenderal Pajak pada 2018 ini
untuk pengisian SPT minimal 75% dari jumlah WP SPT. "Kami harapkan akan
meningkat, karena pajak ini tulang punggung berjalannya Provinsi Jawa Barat
ini," tukas Yoyok.
Berdadarkan
profil APBD Provinsi Jawa Barat TA 2017, pendapatan sebesar Rp 30,5 Triliun,
sementara PAD yang masuk Rp 16,5 Triliun, sehingga sisa pendapatannya berasal
dari pajak atau sekitar Rp 13,9 Triliun dalam bentuk Dana Perimbangan.
"Peran
kita (pajak) ini sangat penting, sangat dominan. Dan kalau kita gabung dengan
kabupaten/kota (di Jabar), itu (pendapatan) jauh lebih dominan kita. Terus
pendapatan gabungan 2017 (kabupaten/kota) Rp 108 Triliun, PAD Rp 35 Triliun
lebih, Dana Perimbangannya Rp 60 Triliun lebih," papar Yoyok.
"Jadi,
tolong masyarakat juga mengawasi belanjanya, kalau kami (pengawasan) dari
pendapatannya. Nah, belanjanya buat apa. Misalnya, di kabupaten/kota lebih
banyak untuk gaji pegawai, nah itu ada masalah. Harusnya kan semaksimal mungkin
untuk pembangunan daerah tersebut," pungkasnya.
Yoyok
menambahkan, bagi WP yang tidak membayar pajak akan dikenakan sanksi. Sanksi
bisa berupa pemanggilan untuk pemeriksaan, hingga penyidikan apabila ada
indikasi pidana.
Aher
Dorong Warga Jabar Untuk Lapor SPT
BANDUNG
- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mendorong warga Jabar untuk patuh
pada pelaporan pajak. Saat ini, tingkat kepatuhan pajak masyarakat Jawa Barat
masih di angka 62% pada 2017 lalu. Hal ini terungkap saat dirinya melakukan
pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh orang pribadi melalui sistem
pelaporan pajak elektronik atau e-Filing di Gedung Pakuan, Jl. Otto
Iskandardinata No. 1, Kota Bandung, Kamis pagi (8/3/18).
Didampingi
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dan Kepala Kantor Wilayah
(Kanwil) Jawa Barat I Direktorat Jenderal Pajak Yoyok Satiotomo, Aher
melaporkan SPT melalui gawai atau alat elektronik tablet. Untuk itu, pada
kesempatan ini Aher mengajak kepada semua WP di Jawa Baat agar taat membayar
dan melaporkan SPT Pajak, baik untuk perorangan maupun badan.
Menurut
Aher, tata cara pelaporan dan pembayaran pajak saat ini sangat mudah dan murah
karena bisa dilakukan melalui e-Filing, sehingga bisa dilakukan kapan pun dan
dimana pun.
"Tinggal
kesadaran warga negara ditingkatkan, bahwa mereka (WP) wajib membayar pajak.
Dan pajak tersebut ternyata menjadi bagian penting untuk pembangunan bangsa
kita ini," ungkap Aher.
"Oleh
karena itu, saya atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajak, menghimbau
kepada seluruh Wajib Pajak di Jawa Barat, baik itu perorangan maupun badan
untuk bayar pajak. Karena pembangunan kita ini dilakukan salah satunya dengan
menggunakan anggaran dari pajak yang dibayar oleh warga negara,"
lanjutnya.
"Jadi,
bayar pajak sama dengan mengamankan negara ini, sama dengan membangun negara
ini, sama dengan menjamin negara ini untuk generasi masa depan. Itulah manfaat
pajak," tutur Aher.
Untuk
pelaporan SPT Pajak perorangan paling lambat dilakukan pada 31 Maret 2018.
Sementara untuk badan pada 31 April 2018.
Sementara
itu, Kepala Kanwil Jawa Barat I Direktorat Jenderal Pajak Yoyok Satiotomo
mengungkapkan, bahwa tingkat kepatuhan masyarakat Jawa Barat terhadap pajak
pada 2017 mencapai 62% atau meningkat dari angka 53,77% (2016). WP Wajib SPT di
Jawa Barat sebanyak 2,6 juta WP.
"Masih
kurang patuh. Mereka (WP) ada yang sengaja menghindar, ada yang tidak tahu, ada
juga yang mengecilkan pajak yang harus dibayar," ucap Yoyok.
Pada
2017, WP Terdaftar di Jawa Barat sebanyak 6.973.185 WP dan yang Wajib SPT sebanyak
3.093.124 WP. Sementara WP yang melakukan pelaporan sebanyak 1.092.712 WP
(62%), serta WP yang melakukan pembayaran sebanyak 241.287 WP (3%).
Sementara
pada 2016, WP Terdaftar di Jawa Barat sebanyak 6.077.349 WP, Wajib SPT sebanyak
3.713.935 WP (59%), WP Lapor sebanyak 1.996.971 WP (53,77%), dan WP Bayar
sebanyak 223.992 WP (4%).
Upaya
yang dilakukan Kanwil Jawa Barat 1 Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan
kepatuhan pajak sejauh ini, yaitu sosialisasi kepada WP terutama untuk badan
usaha. "Saya sudah keliling ke Wilayah Jawa Barat I untuk menggugah
kesadarannya pengusaha terutama. Tapi yang paling banyak juga orang
pribadi," lanjut Yoyok.
Target
yang ditetapkan oleh Kanwil Jabar 1 Direktorat Jenderal Pajak pada 2018 ini
untuk pengisian SPT minimal 75% dari jumlah WP SPT. "Kami harapkan akan
meningkat, karena pajak ini tulang punggung berjalannya Provinsi Jawa Barat
ini," tukas Yoyok.
Berdadarkan
profil APBD Provinsi Jawa Barat TA 2017, pendapatan sebesar Rp 30,5 Triliun,
sementara PAD yang masuk Rp 16,5 Triliun, sehingga sisa pendapatannya berasal
dari pajak atau sekitar Rp 13,9 Triliun dalam bentuk Dana Perimbangan.
"Peran
kita (pajak) ini sangat penting, sangat dominan. Dan kalau kita gabung dengan
kabupaten/kota (di Jabar), itu (pendapatan) jauh lebih dominan kita. Terus
pendapatan gabungan 2017 (kabupaten/kota) Rp 108 Triliun, PAD Rp 35 Triliun
lebih, Dana Perimbangannya Rp 60 Triliun lebih," papar Yoyok.
"Jadi,
tolong masyarakat juga mengawasi belanjanya, kalau kami (pengawasan) dari
pendapatannya. Nah, belanjanya buat apa. Misalnya, di kabupaten/kota lebih
banyak untuk gaji pegawai, nah itu ada masalah. Harusnya kan semaksimal mungkin
untuk pembangunan daerah tersebut," pungkasnya.
Yoyok
menambahkan, bagi WP yang tidak membayar pajak akan dikenakan sanksi. Sanksi
bisa berupa pemanggilan untuk pemeriksaan, hingga penyidikan apabila ada
indikasi pidana.