Mitrapolisi/
BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), melantik anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dari tiga kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung, dan Kota Sukabumi.
BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), melantik anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dari tiga kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung, dan Kota Sukabumi.
Acara pelantikan, dilaksanakan di Aula Timur Gedung Sate
Bandung, Selasa (20/03/2018).
Gubernur Ahmad Heryawan mengatakan, BPSK merupakan suatu
badan yang penting, sebagai sarana mediasi antara konsumen dengan produsen,
ataupun pedagang.
“BPSK adalah sebuah badan yang kurang dilirik orang, tapi di
lapangan, banyak menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan,” kata
Aher.
Dalam arahannya kepada para anggota yang dilantik, Aher
mengamanatkan supaya BPSK dapat bekerja secara efektif dalam melindungi hak
konsumen.
“Boleh jadi ada konsumen di lapangan, beli barang
kualitasnya tidak sesuai harga yang disepakati. Komplain bisa diajukan ke BPSK
agar bisa diselesaikan sama-sama," ujarnya.
Aher pun menuturkan, selama ini BPSK sudah ada di tingkat
pemerintah kabupaten/kota. Namun semenjak disahkannya UU No.23 tahun 2014
tentang Pemerintah daerah, wewenangnya pindah ke Provinsi.
"Saat ini baru ada anggota dari tiga Kabupaten/Kota
BPSK yang dilantik, karena adanya perbedaan masa bakti setiap kabupaten/kota,
semisal BPSK Kabupaten Cirebon yang masa baktinya sudah selesai dan saat ini
masih melakukan proses seleksi," jelasnya.
Sementara itu, Anggota BPSK Kabupaten Bandung, Firman
Turmantara mengatakan, dari sekian banyak permasalahan sengketa konsumen yang
diadukan BPSK, ada tiga masalah yang mendominasi, yaitu mengenai bank, lising,
dan asuransi.
"Praktik yang menyimpang dari beberapa bank, semisal
kredit dijaminkan rumah atau tanah, proses pelelangan tidak sesuai dengan
ketentuan,” Kata Firman.
Sementara terkait masalah leasing, Firman berpendapat,
seharusnya tidak ada eksekusi penarikan kendaraan saat kredit macet. Hal itu
dikarenakan masalah lising merupakan masalah perdata, sehingga harus
diselesaikan secara perdata juga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar