Mitrapolisi/
BANDUNG -- Gubernur
Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mendorong terus perluasan Taman Hutan Raya
(Tahura) Ir. H. Djuanda sebagai salah satu solusi meminimalisir bencana ekologi
di kawasan Bandung Raya.
Menurut dia,
Pemprov Jawa Barat mulai tahun 2010 hingga 2017, berhasil membebaskan tanah
enclave dalam kawasan Tahura seluas 15,57 hektar dan tersisa 10,53 hektar belum
terbebaskan.
Sementara tanah di
luar kawasan yang berbatasan langsung dengan Tahura hingga 2017 telah
dibebaskan sekitar 11,3 hektar.
Luas Tahura saat ini
mencapai 528,39 hektar --terdiri dari Blok Perlindungan 308,624 hektar, Blok
Koleksi 44,471 hektar, dan Blok Pemanfaatan 175,308 hektar-- berstatus tanah
negara, yang mana mulai tahun 2003 pengelolaanya diserahkan ke Pemprov Jawa Barat.
"Kami akan terus
berupaya melakukan pembebasan lahan enclave atau lahan sekitar berbatasan yang
dikuasai oleh masyarakat, sehingga berkembangnya Tahura, jelas akan
meningkatkan kawasan resapan air penangkal bencana ekologi di Bandung
Raya," katanya di Bandung, Sabtu (24/3/2018).
Banjir bandang yang
terjadi kemarin di Kota Bandung terjadi akibat run off aliran permukaan dari
vegetasi Kawasan Bukit Bintang hingga Manglayang kurang rapat.
Aher menjelaskan,
perluasan area Tahura di kawasan Tahura dapat menyerap banyak air hujan.
Direncanakan, total perluasan kawasan akan membentang dari Dago sampai
Jatinangor seluas 2.750 hektar, sehingga tambahan lahan Tahura itu akan menjadi
green belt.
“Bisa dibayangkan
kalau 2750 hektar itu jadi hutan, bisa menyerap 75% setiap hujan yang jatuh,”
ujarnya.
Tahun 2008-2009,
sambung Aher, pernah dilakukan upaya perluasan kawasan hingga ke Gunung
Manglayang tersebut yang dikuasai BUMN Perhutani.
Pemprov Jabar kala itu
telah mendapat Surat Rekomendasi dari Bupati Bandung dan Bupati Sumedang, serta
Surat Rekomendasi dari Dirjen PHKA (Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam) dan
Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, namun belum peroleh respon positif dari
Direksi Perhutani.
Upaya tersebut
dirintis sejak tahun 2006 dengan kajian perluasan tersebut telah lengkap saat
Dinas Kehutanan masih dijabat Alm. Wawan Ridwan. Ide itu kemudian diteruskan
Kadishut selanjutnya, Anang Sudarna.
Menurut Anang,
perluasan usulan diserahkan ke pemerintah pusat pada Maret 2010 dan mendapat
persetujuan dari Dirjen PHKA dan Dirjen Planologi. Namun, sekali lagi, rencana
itu belum peroleh sambutan senada dari badan usaha milik negara.
Usaha Lain
Selain perluasana
Tahura, Aher mengatakan bahwa bencana ekologi di Bandung Raya bisa direduksi
sekira semua pihak tidak menanam tanaman hortikultura, semisal sayur dan
buahan, di lahan yang memiliki kemiringan tertentu.
“Sesuai peraturan
kementerian pertanian, dilarang menanam tanaman hortikultura di atas kemiringan
40 derajat,” ujarnya.
Selain itu, Pemprov
Jabar menghimbau pemerintah kota dan kabupaten sebagai pemberi izin lapangan
terus melakukan pengawasan kepada pengembang yang mendirikan bangunan atau
tempat wisata.
Contohnya, di
rekomendasi pasti Pemprov Jabar instruksikan membangun zero run off dengan
membuat embung, sumur resapan dan biopori, maka itu harus diawasi betul
pemerintah kota dan kabupaten dalam pelaksanaannya.
Selain itu, kata Aher,
pemberian izin pembangunan di KBU juga harus lebih selektif. Sebab, kalau
hitungannya daya dukung dan daya tampung, pembangunan di KBU mestinya sudah
harus dihentikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar