Mitrapolisi/BANDUNG—Pemerintah Pusat resmi menunjuk Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa
Karniwa menjadi Pelaksana Tugas Sehari-hari
(Plh) Gubernur Jabar selepas Ahmad Heryawan meletakan jabatan 13 Juni
mendatang.
Penunjukan Iwa sebagai Plh berdasar pada radiogram Menteri Dalam Negeri
Tjahjo Kumolo kepada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan bernomor 121.32/3694/Sj
Jumat (8/6/18) terkait berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
Jabar per 13 juni.
Dalam telegram tersebut Mendagri Tjahjo Kumolo memaparkan berdasarkan pasal
131 ayat (4) PP no 49 tahun 2008. “Ditegaskan bahwa jika terjadi kekosongan
kepala daerah dan wakil kepala daerah, Sekda melaksanakan tugas sehari-hari
kepala daerah,” katanya.
Karena itu hingga penjabat Gubernur Jabar definitif dilantik, guna
menghindari kekosongan Sekda Jabar Iwa Karniwa akan menjalankan tugas harian
gubernur Jabar.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan penunjukan Iwa sebagai Plh
Gubernur otomatis dilakukan Mendagri sepanjang belum adanya nama Penjabat
Gubernur Jabar yang pasti. “Otomatis Pak Iwa menjadi Plh terlebih dahulu,”
katanya.
Sekda Iwa Karniwa sendiri memastikan sesuai Surat Mendagri siap memangku
jabatan Plh Gubernur Jabar menggantikan Ahmad Heryawan.
Meski urung menggelar pelantikan penjabat gubernur pada Rabu, 13 Juni nanti
dirinya akan mendapat penyerahan memori jabatan dari Gubernur Jabar Ahmad
Heryawan. “Acaranya Rabu 13 Juni sore, seluruh eselon II dan III dalam surat
undangan sudah diminta untuk hadir,” katanya, Minggu (10/6/18).
Terkait informasi penjabat gubernur sendiri, Sekda memastikan nama
definitif menjadi kewenangan dari Presiden Joko Widodo. Meski demikian,
pihaknya memastikan sudah mempersiapkan segala keperluan pelantikan manakala nama
Pj Gubernur Jabar sudah ditetapkan.
“Soal nama itu sudah kewenangan Pak Presiden, prinsipnya Pemprov Jabar
tetap akan mempersiapkan acara pelantikan sambil menunggu penjabat gubernur
definitif diputuskan,” jelas Sekda.
Berdasarkan Surat Penegasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018
yang Dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bernomor surat
270/720/OTDA, Pelaksana Tugas Sehari-hari adalah Sekretaris Daerah yang
melaksanakan tugas rutin pemerintahan daerah yang tidak berkaitan dengan
pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan,
kelembagaan, personil, dan aspek perizinan serta kebijakan strategis lainnya.
Hal ini selaras dengan amanat Pasal 65 ayat (6) UU No. 23 Thn. 2014. Masa
tugas sebagai Plh. Kepala Daerah berakhir terhitung sejak pengukuhan penugasan
Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah atau pelantikan Pejabat (Pj) Kepala
Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar