BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap mengucurkan Tunjangan Hari Raya
(THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer senilai Rp100 miliar
usai melakukan penyesuaian sejumlah pos anggaran.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) mengungkapkan Pemerintah Provinsi Jawa
Barat siap mengucurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 untuk aparatur
sipil negara (ASN). Sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor
903/3386/SJ, THR untuk kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta ASN agar
dialokasikan dari APBD dan untuk dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni 2018
sebesar penghasilan pada bulan Mei 2018. Dan untuk pemberian gaji ke 13
diupayakan untuk dibayarkan pada minggu pertama bulan Juli 2018 sebesar
penghasilan bulan Juni 2018.
“Kami komit terhadap kesejahteraan aparatur sipil negara. Pemprov Jabar
akan segera membayarkan THR dan gaji ke 13 untuk ASN,” ujar Aher di Bandung,
Minggu (3/6/18).
Sekretaris Daerah Prov. Jabar Iwa Karniwa menambahkan keterangan, angka
Rp100 miliar lahir setelah pihaknya menghitung komponen yang terdiri dari gaji
pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan
penghasilan PNSD atau tunjangan kinerja atau sebutan lainnya.
“Sudah didapat angkanya Rp100 miliar, segera diproses untuk ditransfer ke
rekening Rabu atau Kamis,” katanya di Bandung, Senin (4/6/18) malam.
Menurutnya angka tersebut akan disalurkan pada sekitar 50.000 ASN Jabar
dengan dominasi 27.000 guru SMA/SMK. Angka ini juga sudah meliputi THR bagi
sekitar 24.000 honorer baik guru maupun yang ada di lembaga. “Semuanya sudah
masuk hitungan. Uangnya sudah ada, jadi tidak ada diskriminasi semua dapat
THR,” paparnya.
Anggaran sebesar ini menurut Iwa didapat setelah pihaknya menyisir sejumlah
pos dimana diantaranya berasal dari dana pos tidak terduga, sisa lelang dan
kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. “Insya Allah dari tiga poin itu
dananya sudah cukup, tinggal proses administratif,” ujarnya.
Sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 903/3386/SJ, THR untuk
kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta ASN agar dialokasikan dari APBD
dan untuk dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni 2018 sebesar penghasilan
pada bulan Mei 2018. Dan untuk pemberian gaji ke 13 diupayakan untuk dibayarkan
pada minggu pertama bulan Juli 2018 sebesar penghasilan bulan Juni 2018.
Dalam surat edaran Mendagri tersebut diatur besaran THR dan komponennya.
Adapun komponen THR dan gaji ketiga belas untuk Gubernur, Wagub, Bupati, Wakil
Bupati, Wali Kota, Wakil Wali kota,
pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari gaji pokok/uang representasi,
tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
“Alhamdulillah, alokasi untuk THR tidak mengganggu anggaran yang ada,”
ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar