Mitrapolisi/BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), melantik Dadi
Iskandar sebagai Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi, di Aula Barat Gedung Sate
Bandung, Minggu (13/05/2018).
Dadi Iskandar yang juga menjabat Kepala Biro Pelayanan dan Pengembangan
Sosial, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, resmi dilantik setelah turunnya
surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1635 tentang pengangkatan
penjabat Walikota Sukabumi, yang memutuskan, menetapkan, dan mengangkat dirinya
untuk bertugas.
Pelantikan ini seiring dengan berakhirnya masa jabatan lima tahunan
Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, Mohamad Muraz dan Achmad Fahmi berakhir
tepat pada Minggu,13 Mei 2018.
Gubernur Ahmad Heryawan mengatakan, bahwa Penjabat Walikota Sukabumi
memiliki tugas menjamin lancarnya penyelenggaraan pemerintahan, serta harus
mampu melaksanakan tugas dan wewenang tersebut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
"Juga termasuk mengawal tahapan pemilihan kepala daerah serentak 2018
agar berjalan tertib, lancar dan kondusif, juga menjaga netralitas ASN"
kata Aher.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar