Minggu, 13 Mei 2018

Dadi Iskandar Pj Walikota Sukabumi

Mitrapolisi/BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), melantik Dadi Iskandar sebagai Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Minggu (13/05/2018).


Dadi Iskandar yang juga menjabat Kepala Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, resmi dilantik setelah turunnya surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1635 tentang pengangkatan penjabat Walikota Sukabumi, yang memutuskan, menetapkan, dan mengangkat dirinya untuk bertugas.

Pelantikan ini seiring dengan berakhirnya masa jabatan lima tahunan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, Mohamad Muraz dan Achmad Fahmi berakhir tepat pada Minggu,13 Mei 2018.

Gubernur Ahmad Heryawan mengatakan, bahwa Penjabat Walikota Sukabumi memiliki tugas menjamin lancarnya penyelenggaraan pemerintahan, serta harus mampu melaksanakan tugas dan wewenang tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Juga termasuk mengawal tahapan pemilihan kepala daerah serentak 2018 agar berjalan tertib, lancar dan kondusif, juga menjaga netralitas ASN" kata Aher.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar