BANDUNG- Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto Adakan Jumpa
Pers memaparkan hasil Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Jabar menetapkan 6 ASN termasuk Sekda Pemkab Tasikmalaya,
AK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bansos dan hibah
Kabupaten Tasikmalaya. Abdul Kodir pun sudah ditahan di Mapolda Jabar.
"diekspos di MaPolda Jabar,"jl. Soekarno hatta
Bandung Jumat ,16/11/2018).
Kabid Humas Polda Jabar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi
Maryoto memberikan pernyataan soal pengungkapan kasus," ujar Ka Polda Jabar,
Sejumlah kasus yang diungkap salah satunya dugaan tindak
pidana korupsi penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Karawang serta pengadaan
alat kesehatan di Dinas Kesehatan Pemkab Garut.
"Kemudian dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial
(bansos) dan hibah Pemkab Tasikmalaya untuk organisasi kemasyarakatan.
Sekda Tasikmalaya sebelumnya sempat diperiksa penyidik pada
1 Oktober 2018 di Mapolda Jabar. Seperi diketahui, dalam kasus itu, dugaan awal
penyidik menemukan pemotongan dana bagi penerima hibah senilai Rp 3,4 miliar.
Akibat perbuatan itu, ada kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut dari
delapan badan hukum berupa yayasan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya yang
menerima hibah mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 250 juta, diduga dipotong dari
Rp 97,5 juta hingga Rp 225 juta dengan total Rp 1,2 miliar. Dana hibah yang
berasal dari APBD Tasikmala yang ditanda tangani Bupati Tasikmalaya(ds)*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar