Mitrapolisi/
BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) meminta
dukungan penuh pemerintah Kabupaten/Kota se-Bandung Raya, dalam memaksimalkan
pemanfaatan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional
Legok Nangka.
Masing-masing daerah itu diantaranya yakni Kota Bandung,
Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang dan
Kabupaten Garut.
"Peradaban manusia yang maju adalah bisa mengatasi
masalah sampah, jangan sampai mengirit pada masalah yang penting karena ini
untuk kepentingan masyarakat luas," kata Gubernur Ahmad Heryawan, usai
Rapat Koordinasi terkait TPPAS Legok Nangka, yang dihadiri bupati/walikota, di
Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (06 /11/17).
Aher mengungkapkan, dalam mengatasai permasalahan pengolahan
sampah memang memerlukan anggaran yang cukup tinggi.
Ia juga menuturkan bahwa terkait pengelolaan sampah,
sebenarnya adalah kewajiban Kabupaten Kota. Namun, Pemprov Jawa Barat, demi
kepentingan bersama, membuat TPPAS di Legok Nangka, dan ikut menyumbang tipping
fee-nya.
"Nggak apa-apa, ini untuk kepentingan bersama,"
kata Aher.
Kemudian, terkait kewajiban pembayaran tipping-fee oleh
Kabupaten/Kota. Aher menawarkan solusi dengan memaksimalkan pengelolan
retribusi sampah dari masyarakat di daerah masing-masing.
"Memang tipping fee-nya mahal. Kan bisa pengelolaan
retribusinya bisa dimaksimalkan. Contohnya, masyarakat yang kaya di komplek
perumahan mewah kan bisa retribusinya ditarik Rp 250 ribu, masa perumahan mewah
retribusi masih Rp. 25 ribuan, kalau masyarakat biasa cukuplah Rp 10 -20 ribu,
itu salah satu contohnya," katanya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah
menyanggupi menutupi Tipping Fee sebesar 30 persen untuk pengelolaan sampah
tersebut. Adapun sisa Tipping Fee akan dibebankan kepada masing-masing kepala
daerah yang ikut memanfaatkan TPPAS yang berlokasi di Nagreg, Kabupaten Bandung
itu.
Saat ini Aher mengaku, pihaknya tengah mencari sejumlah
alternatif pembiayaan, salah satunya dengan mencarikan investor yang mau
menanamkan modalnya dalam hal pengelolaan sampah.
Sementara terkait infrastruktur untuk mendukung TPPAS sudah
berjalan, lahan yang diperlukan pun sudah seluruhnya dibebaskan. Untuk
diketahui, tempat pengelolaan sampah waste to energy dengan kapasitas 1.800 ton
per hari tersebut menelan anggaran lebih dari Rp 3,1 triliun dengan luas lahan
yang telah disiapkan Pemprov Jabar seluas 75 hektare.
Adapun hasil perhitungan konsultan PWC pada 9 oktober 2017
menghasilkan ringkasan pembiayaan rasionalisasi tipping fee sebesar Rp 386.000
per ton. Besaran tersebut berdasarkan penghitungan capital expenditure Rp 2,6
triliun, suku bunga 10 persen, rasio ekuitas 70 persen (pinjaman) : 30 persen
(dana sendiri), model dan masa kerjasama BOT 20 tahun dan IRR 15 persen (umum
untuk infrastruktur di Indonesia).
"Besaran tipping fee itu Rp 386 ribu per ton. Itu HPS
(hasil perhitungan sendiri). Respon pasar waste to energy untuk tipping fee
berkisar antara USD 20/40 perton (sekitar Rp 270 ribu - 540 ribu per ton).
Nantinya, besaran tipping fee ditentukan oleh hasil lelang investasi dengan
pola kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU)," kata Aher.
Dengan perhitungan itu, nantinya Pemprov akan membayar 30
persen dikali total volume kab/kota dikali 365 hari. Sedangkan masing-masing
Kab/kota harus membayar dari penghitungan total volume sampah di kab/kota
masing-masing dikali 70 persen dikali 365 hari.
"Dengan perhitungan tersebut, menjadi sangat penting
untuk kemudian di informasikan kepada calon investor agar dalam pembiayaannya
dapat cepat terealisasi," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa
Barat, Anang Sudarna, mengatakan pihaknya menargetkan proyek ini akan mulai
dilelangkan pada November ini.
"Bulan ini lelang, April penunjukan pemenang. Juni
kontrak. Itu target kami. Untuk penghitungan tadi tipping fee yang sebesar Rp
386 ribu per ton ada kemungkinan berkurang. Bisa saja ada investor yang
menawarkan harga di bawah itu," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar