Mitrapolisi/
BANDUNG -- Sebagai tindak lanjut dari kepu tusan DPRD
Provinsi Jawa Barat tentang pene tapan Program Pembentukan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Barat Tahun 2017, telah diusulkan 13 Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) untuk dibahas pada kuartal II/III berdasarkan Surat Nomor
188.34/4187/Hukham tertanggal 5 September 2017. Namun, yang disetujui untuk
dibahas pada kuartal III hanya delapan Raperda.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) pada rapat
Paripurna DPRD Jabar dengan menyampaikan Nota Pengantar Delapan Raperda Jabar,
di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Jabar, Senin (06/11/2017). Antara lain,
Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah provinsi Jawa Barat nomor
14 tahun 2011 tentang retribusi daerah. Kedua, Raperda tentang pencegahan dan
penanggulangan pornografi.
Ketiga, Raperda tentang kekayaan intelektual. Keempat,
Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Disusul Raperda
tentang rencana pembangunan industri provinsi Jawa Barat tahun 2017-2018.
"Lalu ada Raperda tentang perubahan atas peraturan
daerah provinsi Jawa Barat Nomor 23 tahun 2013 tentang penyertaan modal
pemerintah provinsi Jawa barat pada PT Bandarudara Internasional Jawa
Barat," kata Aher.
Kemudian ada pula Raperda tentang perubahan ketiga atas
peraturan daerah provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 tentang penyertaan
modal pemerintah provinsi Jawa barat pada PT Jasa Sarana. Terakhir, Raperda
tentang penyertaan modal pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada perseroan
terbatas properti wisata Jabar (perusahaan perseroan daerah).
"Kedelapan Raperda tersebut telah dilakukan sosialisasi
kepada pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan, uji publik,
serta telah dilengkapi dengan Naskah Akademik," jelas Aher.
Kini, ungkap Aher, Raperda tersebut terus Digodog agar lebih
matang dan mantap lagi untuk diterbitkan..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar