Senin, 29 Januari 2018

KESEHATAN WARGA BANDUNG DIBIAYAI OLEH PEMERINTAH

Mitrapolisi/ 
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya memastikan seluruh warganya memperoleh jaminan kesehatan. Melalui Program Jaminan Kesehatan Semesta (JKN) Universal Health Coverage (UHC), Pemkot Bandung bekerja sama dengan BPJS Kesehatan 100 persen warga Kota Bandung akan menjadi anggota JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat) pada 2018 ini.
Untuk itu, Pemkot Bandung terus mensosialisasikan Program Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC). Melalui program ini, warga Bandung pengobatan secara menyeluruh tanpa harus membayar lagi sesuai dengan prosedur yang diterapkan.
Kali ini sosialisasi tersebut diselenggarakan di Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung, Senin (29/1/2017).
Wakil Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyampaikan, kegiatan tersebut dilakukan karena salah satu bentuk peran Pemerintah dalam mewujudkan UHC. Targetnya seluruh warga Kota Bandung dapat memiliki Jaminan Kesehatan.
"Hal ini dilakukan karena pemerintah itu hadir dalam rangka mensejahterakan masyarakat," tutur Oded di sela-sela sosialisasi.
Ditambahkan Oded, dukungan dan peran serta Pemkot Bandung sangat menentukan keberhasilan program tersebut. Maka dari itu dirinya terus mendorong aparat kewilayah untuk terus mensosialisasikan program ini.
"Saya harap semua wilayah di Kota Bandung memahami program tersebut. Jika ada kebutuhan mengenai kesehatan, kita tidak perlu tanya tanya lagi. Tinggal datang ke tempat pelayanan kesehatan saja," tegas Oded.
Perlu diketahui, program UHC dapat diakses melalui Seksi Jaminan Pembiayaan dan Regulasi Kesehatan (JPRK) di Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Kota Bandung. Warga cukup membawa masing-masing 2 rangkap fotokopi KTP, KK, dan surat keterangan berobat untuk mendapatkan surat rekomendasi. Selanjutnya, warga bisa langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan kartu JKN-KIS dan mengaktifkan layanan asuransi kesehatannya.
Setelah mendapatkan kartu JKN-KIS, warga yang sedang dirawat harus segera melapor ke rumah sakit tempatnya dirawat sebelum 3x24 jam hari kerja sejak pasien masuk ke rumah sakit.
Sementara untuk mendukung UHC, bagi peserta mandiri (membayar sendiri iuran JKN) telah didukung aplikasi Mobile JKN yang bisa diakses melalui telepon pintar. Aplikasi yang dapat diunduh di Google Playstore atau Appstore ini disiapkan untuk mengejar ketertinggalan 5% warga Bandung yang belum terdaftar sebagai anggota JKN-KIS. Selain itu, warga juga bisa memeriksa status tagihan ataupun menyampaikan keluhan melalui aplikasi berbasis android ini.
Oded berharap, setelah diberikannya sosialisasi ini, maka masyarakat bisa paham serta kepada pihak yang terkait pun bisa memberikan pelayanan yang maksimal.
"Saya harap setelah adanya program ini, warga Bandung bisa terlayani kesehatannya ketika sedang membutuhkan," tutur Oded.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar