Mitrapolisi.co.id/
BANDUNG -- Atas nama Presiden Republik Indonesia, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Masa Jabatan 2019-2024hasil Pilkada Serentak Tahun 2018. Pelantikan berlangsung di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (17/5/19).
Sunjaya Purwadisastra dilantik sebagai Bupati Cirebon 2019-2024 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.32-7754 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati Cirebon Provinsi Jawa Barat. Sementara Imron dilantik sebagai Wakil Bupati Cirebon berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 132.32-7755 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Cirebon Provinsi Jawa Barat. Kedua keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta, 28 September 2018.
Sebagaimana diketahui bersama, bahwa Sunjaya Purwadisastra merupakan Bupati Cirebon petahana yang saat ini menjadi terdakwa kasus korupsi dan sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Bandung Kelas IA Khusus. Namun demikian, pelantikan terhadap yang bersangkutan harus tetap dilaksanakan karena merupakan amanat Undang-Undang 10 Tahun 2016 Pasal 164 Ayat (7), yaitu dalam hal calon bupati dan/atau calon wakil bupati terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati dan/atau wakil bupati, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai bupati dan/atau wakil bupati.
Untuk itu, pada pelantikan ini diikuti pula dengan pemberhentian sementara terhadap Bupati Cirebon Sunjaya dan penugasan Wakil Bupati Cirebon Imron menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Cirebon. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.32-691 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Cirebon Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan di Jakarta, 26 Maret 2019.
Dalam amanatnya di acara pelantikan, Gubernur Ridwan Kamil mengingatkan Plt. Bupati Cirebon Imron serta jajarannya, bahwa dalam lima tahun ke depan tantangan dalam membangun Jawa Barat khususnya di Cirebon akan sangat besar. Terlebih dengan adanya keputusan tentang pengembangan kawasan ekonomi Segitiga Rebana (Cirebon-Patimban-Kertajati) dimana Cirebon terlibat di dalamnya.
"Alhamdulillah kabar baik, akan disetujui dan Insyaallah kawasan paling canggih, paling maju dalam lima atau sepuluh tahun ke depan ada di zona Cirebon," kata Emil -- sapaan akrab Ridwan Kamil.
Apabila terwujud kawasan Segitiga Rebana pada 2030 mendatang diprediksi akan membuat kurang lebih lima juta lapangan pekerjaan. Oleh karena itu, Emil berpesan agar para pemimpin di Kabupaten Cirebon bisa menjadi teladan bagi masyarakat, teladan dari lisannya, sikap, keluarga, hingga keputusan yang diambilnya.
"Kami titip khususnya kepada Plt. Bupati agar betul-betul menjadi teladan karena masyarakat itu bagaimana pemimpinnya. Pemimpin harus menjadi cerminan masyarakatnya. Apalagi masyarakat Cirebon dikenal sangat religius tentu pemimpinnya juga harus punya nilai religius," pesannya.
Emil pun terus menyerukan tiga nilai yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin, yaitu integritas, melayani dengan hati, dan profesional. Terkait integritas, menurut Emil integritas adalah benteng yang tidak boleh jebol karena akan menjadi pondasi bangunan sebuah pembangunan.
"Layani rakyat dengan sepenuh hati. Kita ini pelayan rakyat, bukan minta dilayani rakyat. Jangan emosi, jangan marah-marah terhadap dinamika-dinamika bersama rakyat," katanya.
Lebih lanjut, Emil menuturkan bahwa Cirebon harus bangkit dengan profesional. Untuk itu, Emil meminta agar Plt. Bupati Cirebon dan para pegawai Pemkab Cirebon rajin berinovasi dan memiliki gagasan baru. "Jangan business as usual, jangan bisnis biasa-biasa saja. Cirebon terlalu istimewa untuk menjadi biasa-biasa saja. Kabupaten Cirebon harus menjadi luar biasa," ujarnya.
Untuk itu, Emil menambahkan bahwa sesuai dengan arahan KPK dan Kementerian Dalam Negeri, Kabupaten Cirebon akan diberikan perhatian khusus untuk memastikan jalannya roda pemerintahan di sana berjalan dengan lancar.
"Kita akan berikan atensi khusus, bimbingan, sehingga Cirebon harus kita pastikan lancar dan tidak ada rongrongan atau hal negatif yang mengganggu kepemimpinan berikutnya," ungkap Emil.
Sementara itu, ditemui usai acara pelantikan, Plt. Bupati Cirebon Imron mengajak semua perangkat pemerintahan di Kabupaten Cirebon untuk bersama-sama membangun Cirebon yang lebih maju. Imron mengaku pihaknya akan melanjutkan program pembangunan yang telah dilakukan oleh Penjabat Bupati Cirebon sebelumnya, Dicky Saromi.
“Dan yang belum tapi telah kami programkan akan kami lakukan bersama-sama, seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi,” akui Imron.
Sementara untuk menghindari peristiwa tindak pidana korupsi agar tidak terjadi lagi di Pemda Kabupaten Cirebon, kata Imron, perlu ada kebersamaan dari semua elemen pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Cirebon untuk melawan korupsi.
“Sama-sama antara pejabatnya, pimpinannya, dan masyarakatnya supaya jangan terulang lagi hal yang semacam itu (korupsi). Satu kesatuan, tidak bisa kita sendiri tapi harus keseluruhan termasuk juga dari media memberikan informasi, masukan-masukan, sehingga tidak terjadi hal semacam itu,” tutupnya.
Pelantikan Sesuai Prosedur
Sementara itu, terkait pelantikan terhadap Sunjaya yang sedang menjalani proses hukum, menurut Emil bahwa pelantikan dilakukan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sunjaya masih memiliki hak politik sebelum ada inkrah atau keputusan hukum tetap dari pengadilan.
Emil juga mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri dan setelah berkonsultasi dengan KPK, bahwa tidak boleh ada kekosongan kekuasaan dalam sebuah pemerintahan di daerah.
“Maka di hari yang sama kekuasaan tidak kosong lagi, setelah pemberhentian ini ada Plt., setelah ini ada satu prosedur lagi kalau nanti inkrah (apabila keputusan pengadilan menyatakan bersalah), Plt. ini harus dilantik lagi dalam posisi Plt. menjadi Bupati. Dulu juga Pak Mendagri pernah melakukan yang sama di berbagai daerah,” jelas Emil saat ditemui usai acara pelantikan.
Pelantikan terhadap Sunjaya Purwadisastra dapat terlaksana setelah adanya izin dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus dengan Nomor Penetapan 14/Pen.Pid.Sus/TPK/2019/PN.Bdg. Pelantikan ini seyogyanya dilaksanakan pada akhir masa jabatan Bupati Cirebon Periode 2014-2019, yakni pada Selasa, 19 Maret 2019 lalu. Namun, sempat tertunda karena terdapat surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.32/2095/SJ tertanggal 6 Maret 2019, yang atas pertimbangan proses hukum bupati terpilih dan kondusifitas menjelang Pemilu Tahun 2019, meminta Gubernur Jawa Barat agar mempertimbangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Terpilih dilaksanakan pasca-Pemilu Tahun 2019.
Selain itu, pelantikan ini dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2019 seiring dengan telah diterimanya Surat Mendagri Nomor: 131.32/2650/OTDA tertanggal 9 Mei 2019 Hal Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian penjabat Bupati Cirebon.(arm)