Mitrapolisi/ BANDUNG-Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat melaporkan
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling. Proses
pelaporan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Jawa Barat 1 Yoyok Setyotomo dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Cibeunying
Andi Setiawan di Gedung Sate, Jl. Diponegoro No. 22, Kota Bandung, Kamis
(23/3/17). Gubernur Ahmad Heryawan (Aher) menyatakan, hal tersebut dilakukan
bersama Wakil Gubernur Deddy Mizwar sebagai upaya dan contoh bagi masyarakat
agar patuh membayar dan melaporkan pajak tahunannya. Untuk itu, dia mengajak
masyarakat Wajib Pajak (WP) di Jawa Barat untuk tidak hanya membayar pajak
namun juga melaporkannya. Karena saat ini, SPT bisa dilakukan secara mudah
dimanapun dan kapanpun melalui internet, yakni melalui e-Filling.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar