Selasa, 18 Oktober 2016

GUB JABAR JELASKAN PROGRAM BEBAS BBN KENDARAAN RODA DUA DAN RODA EMPAT

Mitrapolisi/
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menjelaskan program ini diberikan kepada seluruh wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak tahunan, terkecuali untuk kendaraan baru. Aher mencontohkan jika seseorang memiliki kendaraan bermotor dari luar Jawa Barat dan ingin balik nama terhadap kendaraan tersebut akan digratiskan.

"Kalau misalnya kita beli mobil dari daerah luar Jabar kita tinggal di Bandung, biasanya kalau balik nama kan bayar, nah sekarang tidak bayar," jelasnya.

Program 'Bebas BBN ke 2 dan Denda PKB' berlaku dari mulai tanggal 17 Oktober 2016 sampai 24 Desember 2016. Aher menyebut balik nama kendaraan merupakan salah satu pendapatan daerah. Demi membantu masyarakat biaya tersebut dihilangkan.

"Karena salah satunya untuk pendapatan daerah, untuk memudahkan masyarakat yang ingin memutasikan kendaraannya ke Jawa Barat," terangnya.

Aher mengklaim ada dua keuntungan yang didapat masyarakat melalui program ini.

"Pertama sudah pasti kalau saat melakukan balik nama kendaraan akan di gratiskan. Kalau biasanya bayar untuk balik nama ini kan tidak bayar. Lalu yang kedua kalau pajaknya beberapa tahun belum dibayar atau sudah kelewat bayar itu kan harusnya kenda denda, nah ini tidak di denda juga," tuturnya.

Aher juga mengingatkan bila dalam masa BBNKB terjadi perubahan kendaraan baik dari segi bentuk dan pergantian mesin, maka pemilik kendaraan wajib melaporkan dengan mengisi data objek dan subjek pajak.

"Paling lambat itu satu bulan sejak mengubah bentuk dan mengganti mesin. Kalau tidak dilaporkan akan dikenakan sanksi administratif. Dendanya sebesar 25 persen," kata dia.

Program kebijakan ini tertuang dalam surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat dengan nomor 973/499-Disepnda/2016, mengenai Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa denda BBNKB.

Lalu apa targetnya yang ingin dicapai pada program ini ?

"Targetnya makin banyak orang yang bayar pajak itu pertama. Kedua kita juga membantu para penunggak pajak yang sering kali kalau sudah kelewat setahun atau dua tahun semakin tidak mau. Ini melepas semua biaya tidak ada biaya denda dan biaya balik nama itu saja," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar