Mitrapolisi/
BANDUNG -- Reforma Agraria merupakan salah satu cita-cita
Pemerintah sebagaimana yang terdapat dalam Nawacita dan telah menjadi program
prioritas nasional sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2015 -2019.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan
pelaksanaan Reforma Agraria perlu ditangani seoptimal mungkin. Oleh karena itu,
diperlukan keterlibatan seluruh sumberdaya secara optimal, dalam rangka
mendukung tercapainya tujuan reforma agraria, yaitu terselenggaranya aset
reform disertai akses reform.
"Ada lima agenda utama dalam pelaksanaan program
Reforma Agraria," kata Gubernur Aher, saat membuka Rakor Pelaksanaan Gugus
Tugas Reforma Agraria Jawa Barat, di Hotel Papandayan Bandung, Kamis
(03/05/2018).
Pertama, buka Aher, yakni penguatan kerangka regulasi dan
penyelesaian konflik agraria. Kedua, yaitu penataan penguasaan dan pemilikan
Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Lalu ketiga, kepastian hukum dan legalisasi
aset atas tanah obyek reforma agraria.
Kemudian keempat, adalah pemberdayaan masyarakat dalam
penggunaan, pemanfaatan dan produksi objek reforma agraria. Terakhir,
kelembagaan pelaksanaan reforma agraria Pusat dan Daerah.
"Salah satu implementasi kegiatan pada butir kelima
tentang Kelembagaan Pelaksanaan Reforma Agraria Pusat dan Daerah yaitu dengan
pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)," kata Aher.
GTRA sendiri, terdiri dari unsur-unsur teknis yang
melaksanakan penyiapan data dan lokasi serta fasilitasi pemberian aset reform.
"Tentu Gugus Tugas akan bertugas untuk melakukan
pendataan, pengarahan, penataan, mana saja yang menjadi bagian dari Tanah Objek
Reforma Agraria (TORA), kan ada yang berasal dari lahan terlantar, milik negara
yang dikuasai masyarakat, dan lahan-lahan lain yang tidak dimanfaatkan selama
ini, inilah yang akan menjadi bagian dari TORA," kata Aher.
Adapun unsur-unsur teknis tersebut diantaranya, Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten/Kota dan Unit Kerja Daerah Kementerian/Lembaga Pusat terkait.
GTRA Provinsi diketuai oleh Gubernur dengan wakil ketua
Sekretaris Daerah Provinsi dan anggota Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah
Provinsi, Pejabat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, serta wakil dari
masyarakat yang berpengalaman di bidang reforma agraria.
Sementara keanggotaan GTRA Provinsi, mencangkup Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi, terdiri dari dinas yang membidangi urusan
tata ruang, lingkungan hidup dan kehutanan, pertanian, kelautan dan perikanan,
pekerjaan umum dan perumahan rakyat, koperasi usaha kecil dan menengah, serta
pemberdayaan masyarakat, perindustrian, perdagangan, BUMD, Keuangan, ESDM, juga
perencanaan pembangunan daerah.
Susunan keanggotaan GTRA tersebut ditetapkan oleh Gubernur.
Secara operasional, Gubernur dalam menyelenggarakan Reforma Agraria dibantu
oleh Tim Pelaksana Harian yang diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional.
Pada tahun 2017, pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria
baru pada tingkat pusat melalui kegiatan Pembinaan, Sosialisasi, Konsultasi dan
Supervisi. Sedangkan pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria di Daerah baru
dimulai pada tahun 2018 di 33 Provinsi yang anggarannya dialokasikan pada DIPA
Kanwil BPN Provinsi.
"Di tingkat Provinsi, GTRA dibentuk untuk membantu
pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi," katanya.
Aher pun ingin, redistribusi tanah pada reforma agraria ini,
harus dibagikan kepada masyarakat dengan tepat sasaran, dan tepat substansi.
"Serta dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, karena
disertifikasi oleh BPN, itu harapan kita, Sehingga berdampak baik untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat," harapnya.
Aher menyebutkan, sampai dengan tahun 2019, pihaknya telah
menargetkan sekitar 6.000 hektar tanah untuk dapat diredistribusikan, dari
potensi reforma agraria sekitar 15.000 hektar.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi
Jawa Barat, Sri Mujitono, menuturkan, dalam penyelenggaraan Reforma Agraria,
khususnya yang terkait dengan penyelesaian masalah sengketa dan konflik, GTRA
Provinsi akan dibantu oleh Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Kepolisian
Daerah dan Panglima Daerah Militer.
Adapun tugas GTRA Provinsi diantaranya, menyelesaikan
konflik agraria di tingkat Provinsi, juga mengkoordinasikan penyediaan TORA
dalam rangka penataan aset di tingkat provinsi.
GTRA juga bertugas memfasilitasi Pelaksanaan Pemberdayaan
Masyarakat Reforma Agraria di tingkat provinsi.
"Kemudian mengkoordinasikan integrasi pelaksanaan
penataan asset dan penataan akses di tingkat provinsi," sambungnya.
Hal lain adalah memperkuat kapasitas pelaksanaan Reforma
Agraria di tingkat Provinsi serta menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria
Provinsi kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar