BANDUNG --Industrialisasi yang tumbuh pesat sejak 1980-an di kawasan sekitar Citarum, telah menyebabkan menumpuknya limbah di sungai sepanjang kurang lebih 300 kilo meter ini.
Dengan hadirnya permasalahan tersebut, Pemerintah tak
tinggal diam, berbagai proyek normalisasi sungai Citarum telah diupayakan sejak
lama, baik pembenahan yang bersifat struktur maupun infrastruktur.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), menyebut upaya
apapun, akan sia-sia jika tidak ada perubahan perilaku masyarakat. Citarum akan
tetap kotor, bila tetap menjadi tempat pembuangan sampah, limbah rumah tangga,
ditambah limbah pabrik yang mengalir ke Citarum.
"Social enginering, ini yang kini dibutuhkan, membangun
kultur hormat pada air, tinggal kita berkomitmen," kata Gubernur Aher,
pada kegiatan Deklarasi Bersama Pelaksanaan Perpres 15 tahun 2018 tentang
Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, di The Trans
Luxury Hotel Bandung, Kamis (03/05/2018).
Social enginering ini, kata Aher, dapat ditempuh dalam lingkup
konstruktif ataupun non-konstruktif. Upaya konstruktif diantaranya, melalui
IPAL untuk industri, pembuatan waduk atau embung di hulu, kolam penampungan
banjir di hilir, tanggul penahan banjir penghalang sepanjang tepi sungai,
normalisasi sungai, serta pembangunan sistem polder dan sumur-sumur resapan.
Sementara metode non-konstruktif, dilakukan melalui
Partisipasi Masyarakat yang dibarengi dengan Penataan Hukum. Seperti,
partisipasi masyarakat untuk Bank Sampah, Samsat Citarum dengan Polda Jabar,
Patroli Air Berbasis Masyarakat, Kerjasama Penanganan Sampah dengan TNI
(Pangdam III/Siliwangi).
Juga langkah sosial dan budaya lainnya, seperti tidak
menebang pohon di hulu, justru harus banyak menanam pohon, atau tanaman
konservatif. Kemudian perubahan perilaku dengan permukiman sehat, dan
menghidupkan kembali kearifan lokal yang positif seperti pembentukan masyarakat
desa berbudaya lingkungan atau eco -village.
"Kalau kemudian masyarakat kita sepakat untuk tidak
buang apapun ke sungai, maka sungai kita bisa berubah menjadi sungai yang
bersih," kata Aher.
"Air sumber kehidupan, kalau kita ingin memulai
kehidupan yang baik, mari pelihara air kita," tambahnya.
Upaya kultural untuk membersihkan sungai Citarum tersebut,
sebenarnya telah dicanangkan Gubernur Ahmad Heryawan pada tanggal 22 Juni 2014.
Gubernur Jawa Barat mencanangkan program Citarum Bersih, Sehat, Indah, dan
Lestari (BESTARI).
Sementara itu, kepada para pelaku usaha dan industri yang
berkumpul pada kegiatan Deklarasi tersebut. Aher mengatakan, Pemerintah telah
memberi target waktu tiga bulan kepada pihak industri, untuk membenahi
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mereka.
"Ini bagus, diberi waktu tiga bulan kepada Industri
untuk melakukan perbaikan bagi yang sudah memiliki IPAL, bagi yang rusak
IPAL-nya diperbaiki, bagi yang belum diaktifkan segera diaktifasi, kalau yang
belum membuat ya dibuat, paling tidak ada itikad tiga bulan kedepan sudah ada
proses," kata Aher.
Intinya, sebut Aher, ada sebuah komitmen yang dibangun
bersama-sama. Komitmen tersebut yakni menghadirkan Citarum Harum, Citarum
Bersih, dengan cara apapun, dan siapapun tidak ada yang membuang limbah apapun
ke sungai Citarum.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 15
Tahun 2018 menugaskan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, untuk
mengkoordinasikan pengendalian untuk mengembalikan kualitas air Citarum.
Adapun Komandan Satuan Tugas (Satgas) lapangan langsung
dipimpin Gubernur Jawa Barat, Pangdam TNI
sebagai Wakil Komandan Satgas bidang penanganan ekosistem, dan Kapolda
Jawa Barat menjadi Wakil Komandan Satgas bidang pencegahan dan penegakan hukum.
Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, setelah
diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan
Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, pihaknya
telah mengkoordinasikan berbagai instansi menyelesaikan masalah untuk membuat
Citarum kembali bersih.
Luhut menghimbau kepada para pihak, supaya melakukan tugas
pembenahan Citarum dengan sungguh-sungguh, demi bangsa Indonesia dan kembali
menyerukan agar jangan ragu untuk bertindak tegas kepada para pelaku pencemaran.
Pasalnya saat ini, berdasarkan laporan komandan sektor,
hanya 20% industri di sekitaran Citarum yang punya IPAL. Ini menyebabkan
pencemaran di Citarum semakin parah. Karena jumlah industri yang ada di Citarum
mencapai 3.236 industri.
"Ada pelaku industri yang sudah punya IPAL namun tetap
membuang limbah sembarangan ke Sungai Citarum," kata Luhut.
Begitupun pada hari ini, berkumpul para pelaku usaha dan
industri melakukan Deklarasi Bersama. Mereka ditagih komitmen dalam mendukung
pengendalian, pencemaran dan kerusakan DAS Citarum.
Pada kesempatan ini, Ketua Kamar Dagang dan Industri, Ketua
Asosiasi Pengusaha Industri Jawa Barat, Perwakilan Perusahaan bersama Gubernur
Jawa barat, Pangdam III Siliwangi, Kapolda Jawa barat dan Kajati Jawa Barat
bersama-sama melakukan penandatanganan Deklarasi disaksikan langsung oleh Menko
Maritim Luhut Pandjaitan.
“Mari kita kerjakan bersama, kompak dan saling sinergi untuk
selesaikan masalah ini. Saya jamin sama anda, pokoknya kalau ada yang
melanggar, tak ada urusan dia kaya atau apapun, kita pasti akan tindak. Saya
jamin itu,” tegas Menko Luhut.
Ada empat poin yang ditegaskan kembali dalam deklarasi ini,
yaitu (1) komitmen perizinan lingkungan hidup dan taat dengan aturan lingkungan
hidup yang berlaku, (2) melakukan pengelolaan limbah dengan baik dan benar, (3)
melakukan sosialisasi dan edukasi penanganan limbah kepada karyawan dan
manajemen perusahaan serta, (4) siap terhadap konsekuensi dan sanksi bila
sengaja atau lalai dalam penanganan limbah, dalam perizinan lingkungan hidup.
"Pencegahan dan penegakan hukum adalah esensi dari
gerakan mengembalikan harum Citarum. Dari pencegahan melalui edukasi
masyarakat, edukasi pegawai pabrik hingga manajemen, serta ada penindakan tegas
dari sanksi administrasi dan pidana bagi pelaku pencemaran," ujar Luhut.
Total, sudah 55 kasus limbah industri yang ditindaklanjuti,
dimana 31 kasus merupakan limpahan dari Satgas Citarum dan 24 kasus dari tim
terpadu. 31 kasus limpahan Satgas Citarum 16 kasus dalam proses lidik, 2 kasus
dalam proses sidik, 11 kasus dalam proses sanksi administrasi DInas Lingkungan
Hidup dan 1 kasus sudah P21.
Sementara 24 kasus dari Tim Terpadu dengan rincian 16
kasus dalam proses lidik, 5 kasus dalam
proses sidik dan 3 kasus dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk sanksi
administrasi.
"Masyarakat berperan besar dalam mengawasi
lingkungan sekitar Citarum, pemerintah dan masyarakat bekerja sama menjaga
kebersihan Citarum," kata Luhut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar