Mitrapolisi.co.id/ BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan 27 kepala daerah di Jabar menandatangani kerja sama program penertiban barang milik daerah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jabar. Di acara yang berlangsung di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (29/4/2019) ini, dilakukan pula penandatanganan optimalisasi pendapatan daerah antara Gubernur Jabar dengan Bank bjb.
Program kerja sama ini merupakan bagian dari bimbingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Sesuai dengan fokus tematik Program Korsupgah KPK RI 2019, yaitu Optimalisasi Pendapatan Daerah, bahwa pencegahan tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada pengeluaran belanja daerah saja tapi juga hilangnya potensi pendapatan daerah.
Melalui program kerja sama ini, diharapkan akan ada penertiban dan penguatan status hak atas tanah milik pemerintah daerah, sehingga dapat dioptimalkan dengan baik penggunaannya maupun pemanfaatannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Selain itu, untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Pajak Daerah dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (melalui host-to-host data peralihan hak atas tanah antara BPN dan Pemerintah Daerah), meningkatkan penerimaan Pendapatan Pajak Daerah dari Pajak Restoran, Hotel dan Parkir (melalui pemasangan tapping tools untuk Wajib Pajak), meningkatkan transparansi penerimaan Pendapatan Pajak Daerah melalui tapping tools dan penyetoran pajak melalui jasa perbankan (transaksi non tunai), meningkatkan sumber-sumber pembiayaan pembangunan daerah dari Pendapatan Asli Daerah, dan mengurangi Konflik dan Sengketa Tanah.
Gubernur Ridwan Kamil pun menyambut baik bimbingan yang diberikan KPK melalui program kerja sama ini. Menurutnya, sering kali ada gugatan hingga pendudukan fisik terhadap aset dan barang milik pemerintah daerah. Kerja sama dengan BPN ini diharapkan menjadi upaya agar aset atau barang daerah tidak hilang dan diakui oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Sering kali kalau untuk aset dan barang milik daerah ada gugatan dan ramai pendudukan fisik dan lain sebagainya. Sekarang kita akselerasi agar tidak ada aset yang hilang dalam perjalannya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Emil – sapaan akrab Ridwan Kamil saat ditemui usai acara.
Sementara dari sisi pendapatan daerah, lanjut Emil, ada perilaku koruptif melalui penyelewengan anggaran pemasukan yang dilakukan oleh oknum tertentu, sehingga pendapatan daerah tidak optimal.
“Kita akan mengoptimalkan (pendapatan daerah), tadi ibu (Basaria Panjaitan, Pimpinan KPK) menyampaikan contoh (sistem optimalisasi pendapatan) di Makasar yang cukup baik dan kita akan kirim tim untuk mengakselerasi,” ujar Emil.
“Sehingga apa yang dikhawatirkan bisa kita perbaiki dengan sebuah cara dan semua ini berada dalam pengawasan KPK untuk memaksimalkan tidak ada lagi potensi-potensi korupsi ada di Jawa Barat,” lanjutnya.
Untuk itu, di hadapan para bupati/walikota se-Jawa Barat yang hadir pada acara penandatanganan program kerja sama ini, Emil meminta para kepala daerah bisa menghadirkan sebuah kebijakan yang bisa mendukung optimalisasi pendapatan dan penertiban barang di daerah masing-masing.
“Kalau bisa kita maksimalkan, kita 100 persenkan, memang tidak mudah tapi kuncinya ada di political will dari pimpinan,” jelas Emil dalam sambutannya.
Sementara dari sisi aset barang milik daerah, secara adminitrasi, menurut Emil perlu ada bukti fisik atau catatan tertentu terhadap aset atau barang daerah yang dimiliki. Selain itu, sertifikasi terhadap aset atau barang daerah tersebut perlu ada sebagai bukti hukum yang sah.
“Tertib administrasi, seperti tertib fisik dan buku. Tertib fisik, saya minta (misalnya) ada plang nama di setiap aset (tanah dan bangunan) yang kita punya. Kita juga perlu kartu indentitas barang untuk pengguna dan penguasa barang, jadi harus tercatatkan,” pintanya.
Salah satu Pimpinan KPK Basaria Panjaitan yang turut hadir menyaksikan penandatangan program kerja sama tersebut mengungkapkan, bahwa tujuan dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Ini tujuannya adalah mengoptimalkan bagaimana supaya pendapatan daerah itu bisa ditingkatkan dan semua pajak-pajak ini bisa diawasi, semua terekap langsung masuk ke bank daerah, seperti Bank Jabar (bjb) dalam hal ini,” tutur Basaria saat ditemui usai acara.
Basaria mencontohkan, bahwa pihaknya kini tengah mendorong daerah agar memiliki sistem online dimana setiap kepala daerah bisa mengontrol setiap pendapatan daerah yang masuk. Tujuannya adalah untuk menghindari potensi kehilangan pemasukan.
Salah satu cara yang dilakukan terhadap pemasukan daerah melalui pajak dari hotel, restoran, dan parkir. Ada sebuah sistem online yang sudah diterapkan di Kota Makassar, dimana para kepala daerah melalui sistem ini bisa mengawasi langsung penerimaan pajak dari hotel, restoran, dan parkir yang masuk menjadi pendapatan daerahnya.
“Tujuannya untuk meningkatkan supaya tidak ada kehilangan dan semua pendapatan daerah bisa diawasi langsung oleh kepala daerah melalui sistem, bahkan mungkin di dalam handphone-nya bisa diawasi langsung, setiap saat, real time berapa penambahan (pendapatan daerah) yang ada,” jelas Basaria.
Sementara dalam sambutannya, Basaria menjelaskan bahwa sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, ada tiga hal yang menjadi fokus KPK, yaitu terkait dengan Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.
“Kenapa? Setelah ada evaluasi, masalah perizinan dan masalah yang ada hubungan dengan keuangan negara, karena 87 persen kasus yang ditangani KPK adalah di dua madalah tersebut,” kata Basaria.
Dari tiga fokus tersebut, ini KPK kembali membuat delapan fokus pencegahan dan pengawasan, diantaranya: pelayanan perizinan terpadu satu pintu melalui OSS (Online Single Submission), keuangan daerah melalui APBD, transparansi pembelanjaan anggaran, pendapatan daerah, manajemen aset daerah, manajemen ASN seperti untuk menghindari kasus jual beli jabatan, penggunaan dana desa, dan e-katalog.
“Kunci dari bagaimana kita menghilangkan korupsi adalah transparan. Apabila semuanya terbuka maka akan ada pengawasan, sehingga kita buat serba online,” ujar Basaria.
Sementara itu, Kepala BPN Jawa Barat Yusuf Purnama dalam sambutannya menuturkan, bahwa saat ini masih banyak aset pemda kabupaten/kota dan provinsi yang belum mendapatkan kepastian hukum seperti dalam hal kepemilikan tanah.
“Ini menajdi PR kita bersama pengelolaan yang kurang komprehensif akan menimbulkan masalah, karena perolehan dari hasil tidak tertibnya administrasi zaman dahulu,” ujar Yusuf.
Untuk itu, ada empat kluster pengelolaan aset atau barang daerah yang menjadi target BPN di 2019. “Ada 4.454 bidang, kami prediksi ada empat kluster yang kita targetkan di 2022 selesai,” tutur Yusuf.
Untuk aset Pemda Provinsi Jawa Barat, BPN Jabar hingga saat ini telah menyelesaikan proses sertifikasi untuk 300 aset tanah dan 16 sertifikat diantaranya diserahkan oleh BPN kepada Gubernur Jawa Barat pada acara penandatanganan nota kesepahaman program kerja sama ini.
“Untuk kabupaten/kota ke depan dalam rangka pengelolaan aset semuanya harus manfaat dan dikelola dengan baik dan benar, tidak boleh ada aset yang terlantar karena nanti akan ditertibkan,” pesan Yusuf di akhir sambutannya.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Utama Bank bjb Agus Mulyana mengatakan, bahwa kerja sama optimalisasi pendapatan daerah ini sebagai wujud komitmen bjb dalam meningkatkan pendapatan daerah di Jawa Barat, transparansi dan akuntabilitas penerimaan daerah.
"Kera sama ini sebagai wujud komitmen dalam meningkattkan pendapatan daerah dan akuntabilitas dan transparansi dalam proses penerimaan daerah," kata Agus.
Sejauh ini bjb telah melakukan kerja sama dengan 35 kota/kabupaten di Jawa Barat dan Banten, serta Pemda Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Batam dalam hal penerimaan pajak secara online. Hal ini diharapkan dapat mendukung pencapaian target pajak daerah untuk meningkatkan pendapata asli daerah.(arm)