Mitrapolisi/
BANDUNG -- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat H. Mochamad
Iriawan, bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Ibnu Chuldun,
secara simbolis menyerahkan remisi dalam rangka HUT ke 73 Kemerdekaan
Indonesia, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) klas II A Bandung jalan Pacuan
Kuda, Arcamanik Kota Bandung, Jumat (17/08/2018).
Dari total 11.995 narapidana yang mendapat remisi HUT ke 73
Kemerdekaan Indonesia, dari 6 rumah tahanan negara dan 27 lembaga
permasyarakatan. Ada dua jenis remisi yang diberikan. Yaitu Sebanyak 11.737
mendapat remisi umum I dan 258 narapidana di antaranya menerima remisi umum II,
atau bebas.
"Hari ini saya berada di Lembaga Permasyarakatan
Sukamiskin. Memang tugas saya hari ini membedikan remisi secara simbolis kepada
warga binaan yang mendapatkan hak -nya," ungkap Pj Mochamad Iriawan.
"Ada 258 se-Jawa Barat yang mendapat remisi bebas hari
ini. Jadi selamat untuk warga binaan yang bebas hari ini," katanya.
Iriawan pun menyebut pembinaan di rutan atau lapas, bukan
untuk membalas perbuatan yang dilakukan. Tapi bagaimana mengembalikan
masyarakat ke jalan yang benar, dengan bekal keahlian yang diberikan.
Sebagai contoh, Iriawan mengungkapkan rasa bangganya saat
melihat berbagai keahlian yang ditampilkan warga binaan. Mulai dari kesenian,
kerajinan tangan, hingga berbagai produk lainnya.
"Kita cukup bangga melihat inovasi warga binaan ada
tari-tarian, ada kerajinan, dan semua yang ada di sini. Ini jadi hari yang
indah bagi mereka," Katanya.
Sementara itu, pemberian remisi sendiri diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan atas PP Nomor 32
Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Ibnu Chuldun,
mengatakan bahwa harus diberikan informasi kepada publik terkait hak remisi
yang diatur undang- undang ini.
Ia menyebut, dari 6 rumah tahanan negara dan 27 lembaga
permasyarakatan, berpenghuni warga binaan yang seluruhnya berjumlah 22.880
orang. Mereka terdiri dari tahanan 17.390 orang, dan narapidana sebanyak 5.489
orang.
"Dengan klasifikasi pidana umum sebanyak 14.613 orang,
dan pidana khusus 8.214 orang," Sebutnya.
Dari jumlah tersebut, terdiri dari Tipikor sebanyak 647
orang, narkotika bandar 7.229 orang, narkotika pemakai sebanyak 3.356 orang.
"Sementara terorisme berjumlah 132 orang,"
paparnya.
Turut hadir pada kegiatan ini , Kepala Divisi Pemasyarakatan,
Krismono, seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Bandung Raya, serta
unsur Forkopimda Jawa Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar