Jumat, 17 Agustus 2018

HUT RI 73, 258 Napi di Jabar Bebas

Mitrapolisi/
BANDUNG -- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat H. Mochamad Iriawan, bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Ibnu Chuldun, secara simbolis menyerahkan remisi dalam rangka HUT ke 73 Kemerdekaan Indonesia, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) klas II A Bandung jalan Pacuan Kuda, Arcamanik Kota Bandung, Jumat (17/08/2018).

Dari total 11.995 narapidana yang mendapat remisi HUT ke 73 Kemerdekaan Indonesia, dari 6 rumah tahanan negara dan 27 lembaga permasyarakatan. Ada dua jenis remisi yang diberikan. Yaitu Sebanyak 11.737 mendapat remisi umum I dan 258 narapidana di antaranya menerima remisi umum II, atau bebas.

"Hari ini saya berada di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin. Memang tugas saya hari ini membedikan remisi secara simbolis kepada warga binaan yang mendapatkan hak -nya," ungkap Pj Mochamad Iriawan.

"Ada 258 se-Jawa Barat yang mendapat remisi bebas hari ini. Jadi selamat untuk warga binaan yang bebas hari ini," katanya.

Iriawan pun menyebut pembinaan di rutan atau lapas, bukan untuk membalas perbuatan yang dilakukan. Tapi bagaimana mengembalikan masyarakat ke jalan yang benar, dengan bekal keahlian yang diberikan.

Sebagai contoh, Iriawan mengungkapkan rasa bangganya saat melihat berbagai keahlian yang ditampilkan warga binaan. Mulai dari kesenian, kerajinan tangan, hingga berbagai produk lainnya.

"Kita cukup bangga melihat inovasi warga binaan ada tari-tarian, ada kerajinan, dan semua yang ada di sini. Ini jadi hari yang indah bagi mereka," Katanya.

Sementara itu, pemberian remisi sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Ibnu Chuldun, mengatakan bahwa harus diberikan informasi kepada publik terkait hak remisi yang diatur undang- undang ini.

Ia menyebut, dari 6 rumah tahanan negara dan 27 lembaga permasyarakatan, berpenghuni warga binaan yang seluruhnya berjumlah 22.880 orang. Mereka terdiri dari tahanan 17.390 orang, dan narapidana sebanyak 5.489 orang.

"Dengan klasifikasi pidana umum sebanyak 14.613 orang, dan pidana khusus 8.214 orang," Sebutnya.

Dari jumlah tersebut, terdiri dari Tipikor sebanyak 647 orang, narkotika bandar 7.229 orang, narkotika pemakai sebanyak 3.356 orang.

"Sementara terorisme berjumlah 132 orang," paparnya.

Turut hadir pada kegiatan ini , Kepala Divisi Pemasyarakatan, Krismono, seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Bandung Raya, serta unsur Forkopimda Jawa Barat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar