Mitrapolisi.co.id/
KAB. CIANJUR - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
mendampingi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang dalam kunjungan kerjanya ke
Kabupaten Cianjur, menyerahkan sertifikat wakaf kepada 115 penerima. Penyerahan
dilakukan usai Shalat Jumat di Masjid Al Ittihad Pondok Pesantren Al Ittihad,
Jl. Raya Bandung, Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat (8/2/19).
Presiden Jokowi secara simbolis menyerahkan sertifikat
tersebut kepada 12 lembaga penerima. Para penerima berasal dari daerah
Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Sukabumi.
Presiden menjelaskan bahwa pihaknya sengaja memerintahkan
Kementerian ATR/BPN RI mempercepat sertifikasi tanah khususnya tanah wakaf.
Karena menurutnya, setiap kali dia ke daerah sering mendapat keluhan adanya
sengketa lahan.
"Utamanya yang berkaitan dengan tanah wakaf, karena
masjidnya, pondoknya belum memiliki tanda bukti hak hukum atas tanah, yaitu
sertifikat," ujar Presiden.
"Oleh sebab itu, saya perintahkan kepada Kementerian
ATR/BPN untuk menyelesaikan sertifikat yang berkaitan dengan masjid, pondok
pesantren, atau tempat pendidikan lainnya. Untuk itu, kita berikan sertifikat
untuk mengurangi sengketa lahan," lanjutnya.
Ada 800 ribu lebih mushola dan masjid di seluruh Indonesia.
Dari jumlah itu, hampir 70%-80% belum bersertifikat. Pemerintah sendiri melalui
Kementerian ATR/BPN menargetkan 2024 mendatang seluruh tanah di wilayah Jawa
Barat akan bersertifikat.
Salah seorang penerima, yakni Ketua DKM Masjid At Tohariyah
di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Emuh Muchtar,
mengaku gembira bahwa masjid yang dipimpinnya telah memiliki sertifikat wakaf. Dia
pun bangga bisa menerima sertifikat dan bertemu langsung dengan Presiden
Jokowi.
Kata Emuh, sertifikat tersebut bisa menjadi tanda bukti
hukum yang sah bagi lembaga masjid yang dipimpinnya. Selain itu, sertifikat
tersebut menjadi bukti tertib administrasi Masjid At Tohariyah.
"Sertifikat ini supaya kita bisa tertib administrasi
dan menjadi tanda bukti, karena sebelumnya memang belum tersertifikat
(tanahnya)," ujar Emuh saat ditemui Tim Peliput Humas Jabar.
Awalnya Emuh mengetahui tentang program sertifikasi tanah
wakaf dari pemerintah setelah pihaknya mendapat sosialisasi dari RW setempat.
Tak lama setelah pengajuan, pihak BPN Kota Sukabumi pun datang ke masjid untuk
mengukur luas tanah wakaf yang mencapai sekitar 70 m2.
"(Sertifikat) Akan kami simpan untuk generasi yang akan
datang, supaya tahu bahwa ini (tanah masjid) adalah tanah wakaf. Jadi, kami
sangat berterimakasih kepada pemerintah," tandasnya.(arm)*