Selasa, 22 November 2016

BAGAIMANAKAH ARAH PENEGAK HUKUM LINNGKUNGAN DI JABAR

Mitrapolisi/ 
BANDUNG -- Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengaku aneh dengan penegakan hukum lingkungan yang masih belum optimal. Padahal, jelas perusak lingkungan harusnya diberi sanksi yang berat.

"Tapi anehnya, ketika penegakan hukum berjalan, di kepolisian lancar, di kejaksaan lancar, tapi di pengadilan jadinya bebas murni," kata Heryawan saat membuka seminar lingkungan bertajuk 'Bagaimanakah Arah Penegakan Hukum Lingkungan Di Jawa Barat?' di Aula Barat Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (22/11).

Heryawan mencontohkan, salah satu industri di Rancaekek yang menutup Sungai Cikijing pun masih perlu diperjuangkan lagi. Pihaknya hanya ingin sungai dibuka kembali secara normal untuk membuka jalan air sehinga banjir langganan di Rancaekek tidak lagi terjadi. Namun, upaya tersebut masih juga belum tuntas.

Dalam paparannya dia menjelaskan berbagai daerah di Jawa Barat yang terjadi kerusakan lingkungan sebagian besar akibat kegiatan industri, penambangan liar, dan alih fungsi lahan.

"Kami bukannya ingin riya, tapi kami terus melakukan upaya maksimal untuk memerangi perusak lingkungan," katanya.

Dia menyebut kerusakan lingkungan yang terjadi sebagian besar terjadi di Rancaekek, Karawang, bogor, Galian C di Gunung Guntur, dan pembangunan ilegal di KBU .

Dalam penanganannya lanjutnya, permasalahan pelanggaran lingkungan sering kali berisiko keselamatan, pasalnya pihak perusahaan tersebut diduga melakukan ancaman-ancaman yang sering melakukan gertakan-gertakan.

"Ketika kita berurusan dengan perusahaan besar, nyawa taruhannya, tapi saya tidak bisa diancam," ucapnya.

Ia pun menyayangkan penanganan beberapa kasus yang dilimpahkan ke pengadilan malah berakhir menjadi mentah kembali. Hal itu sangat disayangkan, karena menurutnya permasalahan lingkungan adalah hal yang serius.

"Ketika masuk ke kejaksaan menjadi bebas murni bahkan dijatuhi hukuman yang sangat ringan," jelasnya.

Senada dengan Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Dadan Ramdan mengatakan hal senada. Kasus penanganan permasalahan lingkungan harus di tangani oleh hakim yang memiliki sertifikasi lingkungan, sehingga putusan yang dilakukan oleh hakim akan berdasarkan kesalahan lingkungannya.

"Karena tidak semua paham mengenai permasalahan hukum lingkungan, maka akan baik dilakukan oleh hakim yang bersetifikasi lingkungan," ujarnya.

Ia pun mengakui telah melakukan langkah hukum untuk kasus pelanggaran hukum lingkungan, dan berhasil menggusur mereka ke meja hijau.

"Kita sudah melakukan langkah hukum, empat kali kami bisa membawa mereka ke jalur hukum, sebagian dari mereka sekarang sedang melakukan PK," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar