Mitrapolisi/
BANDUNG -- Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengaku aneh
dengan penegakan hukum lingkungan yang masih belum optimal. Padahal, jelas
perusak lingkungan harusnya diberi sanksi yang berat.
"Tapi anehnya, ketika penegakan hukum berjalan, di
kepolisian lancar, di kejaksaan lancar, tapi di pengadilan jadinya bebas
murni," kata Heryawan saat membuka seminar lingkungan bertajuk
'Bagaimanakah Arah Penegakan Hukum Lingkungan Di Jawa Barat?' di Aula Barat
Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (22/11).
Dalam paparannya dia menjelaskan berbagai daerah di Jawa
Barat yang terjadi kerusakan lingkungan sebagian besar akibat kegiatan
industri, penambangan liar, dan alih fungsi lahan.
"Kami bukannya ingin riya, tapi kami terus melakukan
upaya maksimal untuk memerangi perusak lingkungan," katanya.
Dia menyebut kerusakan lingkungan yang terjadi sebagian
besar terjadi di Rancaekek, Karawang, bogor, Galian C di Gunung Guntur, dan
pembangunan ilegal di KBU .
Dalam penanganannya lanjutnya, permasalahan pelanggaran
lingkungan sering kali berisiko keselamatan, pasalnya pihak perusahaan tersebut
diduga melakukan ancaman-ancaman yang sering melakukan gertakan-gertakan.
"Ketika kita berurusan dengan perusahaan besar, nyawa
taruhannya, tapi saya tidak bisa diancam," ucapnya.
Ia pun menyayangkan penanganan beberapa kasus yang
dilimpahkan ke pengadilan malah berakhir menjadi mentah kembali. Hal itu sangat
disayangkan, karena menurutnya permasalahan lingkungan adalah hal yang serius.
"Ketika masuk ke kejaksaan menjadi bebas murni bahkan
dijatuhi hukuman yang sangat ringan," jelasnya.
Senada dengan Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Dadan
Ramdan mengatakan hal senada. Kasus penanganan permasalahan lingkungan harus di
tangani oleh hakim yang memiliki sertifikasi lingkungan, sehingga putusan yang
dilakukan oleh hakim akan berdasarkan kesalahan lingkungannya.
"Karena tidak semua paham mengenai permasalahan hukum
lingkungan, maka akan baik dilakukan oleh hakim yang bersetifikasi
lingkungan," ujarnya.
Ia pun mengakui telah melakukan langkah hukum untuk kasus
pelanggaran hukum lingkungan, dan berhasil menggusur mereka ke meja hijau.
"Kita sudah melakukan langkah hukum, empat kali kami
bisa membawa mereka ke jalur hukum, sebagian dari mereka sekarang sedang
melakukan PK," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar