Mitrapolisi/
BANDUNG-Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjamin esselon 3 dan 4 dari organiasasi perangkat daerah (OPD) yang terkena peleburan akan tetap melaksanakan tupoksinya seperti pada OPD sebelumnya.
BANDUNG-Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjamin esselon 3 dan 4 dari organiasasi perangkat daerah (OPD) yang terkena peleburan akan tetap melaksanakan tupoksinya seperti pada OPD sebelumnya.
Pasalnya dengan adanya alih kelola dari pemerintah daerah ke
provinsi seperti alih kelola SMA/SMK maupun dengan alih kewenangan dari
pemerinta pusat ke provinsi akan ada tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab
esselon 3 maupun esselon 4. Di antaranya pemerintah provinsi akan membentuk
balai maupun UPT sebagai tindak lanjut tugas OPD.
Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa
dalam menanggapi hasil evaluasi Kemendagri terhadap penyesuaian Susunan
Orgaisasi dan Tata Kelola (SOTK) jaabr 2017 di Gedung Sate, Jalan Diponegoro,
Kota Bandung, Selasa (11/10).
Seperti diketahui, Kemendagri mencoret dua OPD dari deretan
penyesuaian OPD Pemprov Jabar. Kedua OPD tersebut yaitu Sekretariat Dewan Korps
Pegawai Republik Indonesia Jawa Barat dan Sekretariat Komisi Penyiaran
Indonesia Daerah Jawa Barat. Kedua OPD tersebut akan dilekatkan pada OPD lain.
Sekretariat Korpri akan bergabung dengan Badan Kepegawaian
Daerah (BKD), sedangkan Sekretariat KPID akan bergabung dengan Dinas
Komunikasi, Informatika dan Persandian Jabar.
"Sepanjang itu hasil evaluasi, kita akan laporkan ke
gubernur. Hasil evaluasi itu sudah menjadi keputusan ya kita akan laksanakan
apa yang sudah diputuskan oleh kemendagri meski organisasi tersebut tidak
sendiri, tapi pelaksanan masih tetap seperti tupoksinya melekat pada jadi
bidang,"ujar Iwa.
Iwa memastikan nantinya tidak ada esselon 3 maupun 4 yang
jobless karena dalam SOTK yang baru, meski esselon 2 ada perampingan tapi
pelaksanaan tugas dan fungsi kerja di lapangan akan tetap. Hal ini terjadi
karena Pemprov mendapatkan penambahan kewenangan seperti alih kelola SMA/SMK
dan beberapa kewenangan perizinan dari pusat ke provinsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar