Mitrapolisi/
Jakarta – Sekretaris
Daerah Jabar H. Iwa Karniwa Hadiri Rapat di Kantor Menko Kemaritiman Jl Thamrin
Jakarta. Senin 7 Nop 2016. Rapat dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Infratruktur
Ridwan Djamaluddin. Rapat Membahas Rencana Pembangunan Pelabuhan Patimban
Kabupaten Subang.
"Pelabuhan
Patimban yang berlokasi di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanegara, Kabupaten
Subang, Provinsi Jawa Barat, ditetapkan sebagai proyek strategis nasional,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional," bunyi pasal 1 perpres
tersebut, seperti dikutip laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin, 13 Juni 2016.
Penyelenggaraan
Pelabuhan Patimban sebagai proyek strategis nasional itu, menurut perpres ini,
meliputi kegiatan perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan,
pembinaan teknis dan pembinaan manajemen pengoperasian pelabuhan, serta
pembinaan untuk menjamin keselamatan pelayaran dan lingkungan.
Dalam
perpres ini dikatakan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban yang terdiri atas
perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan, serta pembinaan
digelar Kementerian Perhubungan. Untuk kegiatan pembangunan dan pengoperasian,
Kementerian dapat bekerja sama dengan badan usaha pelabuhan.
Pemerintah
menetapkan proyek Pelabuhan Patimban di Subang, Jawa Barat, sebagai proyek
strategis nasional. Ini menggantikan proyek Pelabuhan Cilamaya di Karawang yang
batal digarap karena lokasinya bersinggungan dengan jalur pipa minyak dan gas
PT Pertamina (Persero).
Penetapan
itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penetapan
Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, sebagai Proyek
Strategis Nasional yang diteken pada 25 Mei 2016.
"Pelabuhan
Patimban yang berlokasi di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanegara, Kabupaten
Subang, Provinsi Jawa Barat, ditetapkan sebagai proyek strategis nasional,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional," bunyi pasal 1 perpres
tersebut, seperti dikutip laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin, 13 Juni 2016.
Penyelenggaraan
Pelabuhan Patimban sebagai proyek strategis nasional itu, menurut perpres ini,
meliputi kegiatan perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan,
pembinaan teknis dan pembinaan manajemen pengoperasian pelabuhan, serta
pembinaan untuk menjamin keselamatan pelayaran dan lingkungan.
Dalam
perpres ini dikatakan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban yang terdiri atas
perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan, serta pembinaan
digelar Kementerian Perhubungan. Untuk kegiatan pembangunan dan pengoperasian,
Kementerian dapat bekerja sama dengan badan usaha pelabuhan.
Sedangkan
untuk pembiayaan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban dapat bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, pinjaman dan hibah luar negeri, serta lewat kerja sama pemerintah
dengan badan usaha (KPBU). Khusus untuk kegiatan pengadaan peralatan dan pengoperasian
pelabuhan, pendanaannya harus berasal dari KPBU.
Melalui
perpres ini, Presiden memerintahkan para menteri/kepala lembaga, gubernur, dan
bupati/wali kota sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan masing-masing
memberi dukungan percepatan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya,
pemerintah Jepang menawarkan pinjaman lunak dengan bunga 0,1 persen untuk
proyek Patimban. Tenor yang ditawarkan selama 30 tahun plus grace period
sepuluh tahun. Dari total biaya proyek sebesar Rp 40 triliun, sebanyak 79
persen di antaranya atau Rp 31,6 triliun berasal dari pinjaman lunak pemerintah
Jepang. Sisanya dari anggaran pemerintah dan investasi swasta. Kementerian
Perhubungan menargetkan pengerjaan proyek pelabuhan internasional tersebut
sudah bisa dimulai tahun depan dan selesai pada 2019.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar