Senin, 07 November 2016

RENCANA PEMBANGUNAN PELABUHAN PATIMBAN KAB. SUBANG

Mitrapolisi/ 
Jakarta – Sekretaris Daerah Jabar H. Iwa Karniwa Hadiri Rapat di Kantor Menko Kemaritiman Jl Thamrin Jakarta. Senin 7 Nop 2016. Rapat dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Infratruktur Ridwan Djamaluddin. Rapat Membahas Rencana Pembangunan Pelabuhan Patimban Kabupaten Subang.
"Pelabuhan Patimban yang berlokasi di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanegara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, ditetapkan sebagai proyek strategis nasional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional," bunyi pasal 1 perpres tersebut, seperti dikutip laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin, 13 Juni 2016.
Penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sebagai proyek strategis nasional itu, menurut perpres ini, meliputi kegiatan perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan, pembinaan teknis dan pembinaan manajemen pengoperasian pelabuhan, serta pembinaan untuk menjamin keselamatan pelayaran dan lingkungan.
Dalam perpres ini dikatakan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban yang terdiri atas perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan, serta pembinaan digelar Kementerian Perhubungan. Untuk kegiatan pembangunan dan pengoperasian, Kementerian dapat bekerja sama dengan badan usaha pelabuhan.
Pemerintah menetapkan proyek Pelabuhan Patimban di Subang, Jawa Barat, sebagai proyek strategis nasional. Ini menggantikan proyek Pelabuhan Cilamaya di Karawang yang batal digarap karena lokasinya bersinggungan dengan jalur pipa minyak dan gas PT Pertamina (Persero).
Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penetapan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, sebagai Proyek Strategis Nasional yang diteken pada 25 Mei 2016.
"Pelabuhan Patimban yang berlokasi di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanegara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, ditetapkan sebagai proyek strategis nasional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional," bunyi pasal 1 perpres tersebut, seperti dikutip laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin, 13 Juni 2016.
Penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sebagai proyek strategis nasional itu, menurut perpres ini, meliputi kegiatan perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan, pembinaan teknis dan pembinaan manajemen pengoperasian pelabuhan, serta pembinaan untuk menjamin keselamatan pelayaran dan lingkungan.
Dalam perpres ini dikatakan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban yang terdiri atas perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan, serta pembinaan digelar Kementerian Perhubungan. Untuk kegiatan pembangunan dan pengoperasian, Kementerian dapat bekerja sama dengan badan usaha pelabuhan.

Sedangkan untuk pembiayaan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pinjaman dan hibah luar negeri, serta lewat kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Khusus untuk kegiatan pengadaan peralatan dan pengoperasian pelabuhan, pendanaannya harus berasal dari KPBU.

Melalui perpres ini, Presiden memerintahkan para menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan masing-masing memberi dukungan percepatan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, pemerintah Jepang menawarkan pinjaman lunak dengan bunga 0,1 persen untuk proyek Patimban. Tenor yang ditawarkan selama 30 tahun plus grace period sepuluh tahun. Dari total biaya proyek sebesar Rp 40 triliun, sebanyak 79 persen di antaranya atau Rp 31,6 triliun berasal dari pinjaman lunak pemerintah Jepang. Sisanya dari anggaran pemerintah dan investasi swasta. Kementerian Perhubungan menargetkan pengerjaan proyek pelabuhan internasional tersebut sudah bisa dimulai tahun depan dan selesai pada 2019.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar