JAKARTA - Tujuh Provinsi sepakat untuk menerapkan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) secara online. Kesepakatan tersebut dituangkan melalui MoU antara Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur DI Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Bali, Gubernur Banten, Gubernur DKI Jakarta, tujuh Bank Pembangunan Daerah dan tujuh Bank lainnya dengan Mabes Polri di Hotel Sahid Jakarta Pusat, Kamis (07/09/2017).
Dalam isi MoU tersebut para pihak
sepakat untuk mengadakan kerjasama melaksanakan Samsat online nasional dalam
rangka memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat melalui
jaringan elektronik perbankan.
Kapolri Jendral Tito Karnavian
dalam sambutannya yang disampaikan oleh Irwasum Komjen Dwi Priyatno mengatakan,
keberadaan samsat online akan mempermudah wajib pajak dalam pembayaran PKB
tahunan, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(SWDKLLAJ) serta Pembayaran PMDB pengesahan STNK.
"Wajib pajak dalam melakukan
pembayaran melalui Samsat online ini hanya perlu datang ke kantor Samsat untuk
pengesahan dan penerbitan surat ketetapan pajak daerah atau tanda bukti
pelunasan kewajiban pembayaran saja, dalam waktu paling lama satu bulan setelah
pembayaran," katanya.
Hal tersebut akan memberi
kemudahan dan kecepatan bagi wajib pajak sekaligus mengurangi antrean wajib
pajak saat melakukan pembayaran di kantor Samsat.
"Ini juga akan menghilangkan
praktek Pungli dan percaloan," ujarnya.
Penerapan Samsat online ini
rencananya akan diberlakukan pada bulan Oktober 2017 mendatang dan kedepannya
akan diterapkan di 34 Provinsi se-Indonesia.
Kapolri menuturkan, langkah ini
merupakan sebuah terobosan yang inovatif dalam pelayanan publik yang lebih
baik, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.
"Semoga pelayanan Samsat
kita menjadi lebih baik dan memberikan kepuasan kepada masyarakat yang akan
berdampak positif terhadap citra Samsat itu sendiri," tuturnya.
Jabar Sudah Terapkan Samsat
Online Sejak 2014
Provinsi Jawa Barat sebetulnya
sudah menerapkan sistem Samsat online atau e-Samsat ini sejak diluncurkan pada
tahun 2014 lalu. Bahkan buah karya inovasi para ASN Pemprov Jabar ini telah
dijadikan pilot project oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai
berhasil menghilangkan praktek korupsi.
Inovasi e-Samsat yang telah
berbuah penghargaan inipun telah diaplikasikan di 17 Provinsi di Indonesia yang
dituangkan melalui nota kesepahaman pada akhir 2016 lalu, bersama dengan dua
inovasi lainnya yaitu aplikasi pelayanan terpadu satu pintu dan aplikasi SKP
online untuk pegawai.
Selain e-Samsat, Pemprov Jabar
bekerja sama dengan Dirlantas Polda Jabar membuat terobosan baru pada bulan Mei
2017 lalu yaitu meluncurkan program bernama Sipolin atau Sistem Informasi Pajak
Online.
Bila pada e-Samsat wajib pajak
melakukan pembayaran PKB melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Sipolin lebih
memudahkan wajib pajak lagi karena bisa dibayar menggunakan telepon selular
dimanapun berada. Aplikasi Sipolin ini dapat diunduh melalui layanan Google
Playstore. Dari segi IT, Sipolin lebih tinggi dari pada Samsat Gendong dan
e-Samsat.
Semua inovasi tersebut terbukti
mampu meningkatkan PAD Jabar dengan sektor pajak kendaraan bermotor menjadi
kontributor terbesar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar