Mitrapolisi/ BANDUNG – Memanfaatkan Kartu Pintar Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) dalam Kartu Jabar Ngahiji milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat,
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI meluncurkan Kartu Identitas
Pegawai Terintegritas yang dinamai KARTIN1 (kartin-one). KARTIN1 di-launching secara resmi oleh
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) di Aula Barat Gedung Sate Bandung,
Rabu (18/10/2017).
Pengintegrasian kartu identitas pegawai ini merupakan
inovasi yang dilakukan Pemprov Jabar dengan Ditjen Pajak dan Bank Jabar Banten
(BJB), sehingga dapat dikatakan KARTIN1 merupakan kegiatan non-APBD, dan Jabar
menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan sistem integrasi kartu
identitas pegawai ini.
KARTIN1 telah terintegrasi beragam fungsi yaitu sebagai
Kartu Identitas Pegawai, Kartu Pintar NPWP dan ATM BJB. Kedepan akan lebih
banyak lagi layanan yang diintegrasikan seperti layanan kependudukan, BPJS,
serta layanan lainnya.
Gubernur Aher mengungkapkan, sebagai langkah awal KARTIN1
akan dicetak untuk 42.000 karyawan di lingkungan pemerintah provinsi Jawa
Barat. Jika dinilai sukses, pihaknya akan menghimbau pada pemerintah kabupaten
dan kota untuk menerapkannya. Aher menegaskan, sistem KARTIN1 juga terbuka
lebar bagi masyarakat umum, namun tidak menghilangkan fungsi kartu-kartu lain
yang digunakan sebelumnya.
“Untuk sementara ASN lingkungan Pemprov Jabar dulu, nanti
masyarakat juga iya, karena masyarakat juga nyaman dengan ini, termasuk nanti
identitas masyarakat jadi terpusat,” ujar Aher ditemui usai acara launching.
“Tentu kartu-kartu asalnya dipelihara terus. Tidak berarti
KTP jadi dihilangkan gara-gara masuk kesitu (ke KARTIN1), tidak. KTP tetap
KTP,” tegasnya.
Melengkapi penjelasan Aher, Dirjen Pajak Kementerian
Keuangan RI Ken Dwijugiasteadi menekankan, kerahasiaan dan keamanan data
pemilik kartu terjaga dengan sistem sidik jari, sehingga kartu tidak dapat
disalahgunakan pihak lain jika kartu hilang. Selain itu, ia juga mengatakan
bahwa masyarakat sangat diperbolehkan mengajukan KARTIN1 dengan mendaftar ke
kantor pajak setempat.
“(kalau kartu hilang) tidak bisa disalahgunakan. Kalian tahu
password-nya tapi tidak punya jempolnya (sidik jari), tidak akan bisa,” kata
Ken.
“Pegawai pemerintah dulu, kalau nanti masyarakat mau
silakan. Siapa saja, daftar ke kantor pajak bisa kok,” lanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar