Mitrapolisi/BANDUNG- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan
siap mematuhi surat edaran dari pemerintah pusat yang mengimbau agar Aparatur
Sipil Negara (ASN) tidak menambah cuti tahunan setelah dan sebelum Lebaran.
Imbauan itu tertuang dalam Surat
Menteri PANRB Nomor B/21/M.02/2017 tentang imbauan untuk Tidak Memberikan Cuti
Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H.
"Pasti kalau itu sudah keputusan
pemerintah pusat melalui PANRB ya kita taati. Kita tinggal umumkan saja bahwa
tidak ada tambahan cuti," kata Aher, sapaan Heryawan, di Gedung Pakuan,
Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, Sabtu (3/6/2017).
Menurut Aher, libur cuti bersama
tahun ini sudah cukup sehingga ASN tidak perlu mengajukan penambahan waktu
cuti. Sebab tahun ini libur cuti bersama Lebaran tidak mengurangi hak cuti
tahunan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen
PNS.
"Total cuti bersama kan sekitar
enam hari saya rasa sudah cukup. Dua hari sebelum Lebaran dan tiga hari sesudah
saya rasa cukup," ujarnya.
Para ASN bisa memanfaatkan cuti
bersama tersebut untuk bersilaturahmi dan berkumpul dengan keluarga. Di sisi
lain, tidak ada penambahan waktu cuti juga hak negara dari seorang ASN bisa
terpenuhi.
"Jadi antara hak dan kewajiban
seimbang," ucap Aher. (sasa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar