Mitrapolisi/Bandung Gubernur Jabar Ahmad Heryawan melarang
pegawai negeri sipil (PNS) mudik Lebaran 2017 menggunakan kendaraan dinas. Para
PNS yang tetap membandel atau nekat memakai mobil dinas untuk aktivitas mudik
akan kena sanksi sesuai aturan berlaku.
Larangan penggunaan mobil dinas
ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi
Birokrasi (Menpan RB) Nomor 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan
Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. "Kita ikuti saja seperti apa
yang dikatakan Menpan," kata Aher, sapaan Heryawan, saat ditemui di Gedung
Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (14/6/2017).
Ia menyatakan, tidak akan segan
memberi sanksi bila terbukti ada anak buahnya membawa mobil dinas atau mobil
operasional pemerintah daerah untuk mudik. Aher mengingatkan adanya sanksi jika
aturan tersebut dilanggar PNS.
"Urusan sanksi mah tinggal
diatur, kita ikuti saja karena setiap tahun saya ditanya soal ini. Tahun ini
jawabannya sudah dijawab terlebih dulu oleh Pak Menpan, kalau dulu kan beragam
jawabannya tergantung keadaan," ucap Aher. (sasa)*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar