Mitrapolisi/Bandung Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy
Mizwar menyerahkan salinan dan petikan keputusan pemberhentian Walikota Cimahi
Atty Suharti Masa Jabatan 2012-2017 kepada Wakil Walikota Sudiarto di R.
Manglayang Gedung Sate, Jl. Diponegoro No. 22, Kota Bandung, Kamis (08/06).
Pemberhentikan Walikota Cimahi
Atty Suharti berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 132.32-3227
tentang Pemberhentian Sementara Walikota Cimahi Provinsi Jawa Barat. Atty
diberhentikan setaleh ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait tindak
pidana korupsi pembangunan Pasar Atas Kota Cimahi.
Saat ini, Atty sedang menjalani
proses penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang
dipertegas dengan Register Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Bandung Kelas IA Khusus dengan Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Bdg. Untuk itu,
Atty tidak dapat hadir menerima secara langsung salinan dan petikan Keputusan
Mendagri tersebut.
Dengan adanya keputusan ini,
tugas dan wewenang Walikota Cimahi sebagaimana diputuskan dalam Kepmendagri
tersebut dilaksanakan oleh Sudiarto, sebagai Wakil Walikota Cimahi Masa Jabatan
Tahun 2012-2017. Wagub Deddy Mizwar berharap Wakil Walikota Cimahi serta
jajaran DPRD Kota Cimahi tetap memelihara kebersamaan dalam melaksanakan
tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta tetap menjaga
hubungan harmonis dan kondusif.
“Harapannya segera pemerintahan
dan pembangunan Cimahi terus berlangsung sebagaimana mestinya dan tetap
optimal. Dan ada Ketua DPRD (Kota Cimahi) juga tadi sebagai bagian dari
pemerintahan harus tetap sinergi,” kata Wagub usai acara penyerahan keuputusan
Mendagri.
“Kita harapkan semuanya berjalan
dengan baik. Jangan sampai ada yang terhambat, termasuk juga pelayanan publik,”
lanjutnya.
Wagub menambahkan, selama proses
hukum berlangsung semua pihak harus tetap menghormati dan mengacu pada prinsip
praduga tak bersalah hingga proses hukum yang bersangkutan mempunyai kekuatan
hukum tetap dari pengadilan.
Sementara itu, Wakil Walikota
Cimahi Sudiarto mengatakan pihaknya berkomitmen untuk meneruskan pembangunan
dan pemerintahan di Cimahi. Namun, dirinya belum mengetahui apalah ditunjuk
sebagai Pelaksana Tugas Walikota atau tidak.
“Saya belum buka (keputusan
Mendagri), ya keliatannya seperti itu,” ujar Sudiarto.
Sudiarto pun mengaku pihaknya
akan melaksanakan roda pemerintahan di Cimahi sesuai dengan program yang sudah
direncanakan dalam APBD Kota Cimahi. Hal ini pun tidak mengganggu roda
pemerintahan dan program pembangunan di Cimahi.
“Semuanya (pemerintahan dan
pembangunan) tetap berproses, tetap berjalan seperti adanya. Biasa aja,”
pungkas Sudiarto. (sasa)*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar