Mitrapolisi/BANDUNG- Gubernur Jawa Barat Ahamd
Heryawan meminta semua perusahaan di Jabar untuk mematuhi aturan terkait
pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang telah diatur oleh pemerintah pusat.
Ada petugas yang nantinya memantau urusan THR.
"Kita mendorong semua
kalangan dunia usaha lembaga yang memiliki karyawan untuk memperhatikan
pembayaran THR sesuai petunjuk pemerintah," kata aher, sapaan Heryawan, di
Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (6/6/2017).
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di
Perusahaan menjelaskan bahwa pembayaran THR paling lambat diberikan tujuh hari
sebelum Lebaran.
Pemprov Jabar akan membantu
mengawasi pembayaran THR. Jangan sampai ada perusahaan yang tidak memenuhi
kewajibannya.
"Kita punya pengawas
ketenaga kerjaan. Dulu kan di kabupaten kota, sekarang di bawah provinsi. Kita
tugaskan mereka untuk mengawasi khusus THR," ujar Aher.
Selain itu, Aher menjelaskan,
Pemprov Jabar telah menyiapkan posko pengaduan THR. Para pekerja yang tidak
mendapat hak sesuai aturan yang ada bisa melapor ke posko-posko pengaduan.
Lokasi posko itu antara lain di
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar atau Badan
Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) di beberapa daerah. Setiap laporan
yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pemerintah sehingga pekerja bisa mendapat
hak sesuai aturan yang ada. (sasa*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar