Selasa, 06 Juni 2017

Gubernur Aher Minta Perusahaan di Jabar Patuhi Peraturan Bayar THR

Mitrapolisi/BANDUNG- Gubernur Jawa Barat Ahamd Heryawan meminta semua perusahaan di Jabar untuk mematuhi aturan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang telah diatur oleh pemerintah pusat. Ada petugas yang nantinya memantau urusan THR.

"Kita mendorong semua kalangan dunia usaha lembaga yang memiliki karyawan untuk memperhatikan pembayaran THR sesuai petunjuk pemerintah," kata aher, sapaan Heryawan, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (6/6/2017).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan menjelaskan bahwa pembayaran THR paling lambat diberikan tujuh hari sebelum Lebaran.

Pemprov Jabar akan membantu mengawasi pembayaran THR. Jangan sampai ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.

"Kita punya pengawas ketenaga kerjaan. Dulu kan di kabupaten kota, sekarang di bawah provinsi. Kita tugaskan mereka untuk mengawasi khusus THR," ujar Aher.

Selain itu, Aher menjelaskan, Pemprov Jabar telah menyiapkan posko pengaduan THR. Para pekerja yang tidak mendapat hak sesuai aturan yang ada bisa melapor ke posko-posko pengaduan.

Lokasi posko itu antara lain di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar atau Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) di beberapa daerah. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pemerintah sehingga pekerja bisa mendapat hak sesuai aturan yang ada. (sasa*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar