Dalam Kepres yang ditandatangani
Presiden Joko Widodo pada 15 Juni, pemerintah menetapkan cuti bersama dimulai
tanggal 23,27,28,29 dan 30 Juni atau Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat
sebagai cuti bersama Idul Fitri 1438 Hijriah. Penambahan cuti bersama ini juga
tidak mengurangi jatah cuti tahunan PNS sebanyak 12 hari.
"Saya kira lebih baik ya.
Dalam konteks menata mudik," kata pria yang akrab disapa Aher, saat
ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (16/6/2017).
Sebab, sambung dia, bila tidak
ada penambahan hari cuti, para pemudik bakal menumpuk di satu hari atau tanggal
24 Juni sebelum hari H Lebaran. Dampaknya pasti akan terjadi kemacetan di
jalur-jalur mudik.
"Kebayang macetnya seperti
apa? Diberi jeda dua hari, lebih bagus. Malah saya inginnya 3-4 hari. Pilihan
(waktu) mudik jadi lebih banyak," ucapnya.
Apalagi, kata dia, Jabar
merupakan daerah lintasan dan tujuan mudik. Sehingga setiap tahunnya selalu
saja terjadi kepadatan saat musim mudik Lebaran berlangsung. "Ini kebijakan
tepat, keputusan yang bijak. Apalagi Jabar jadi provinsi paling padat mudik.
Jadi wajar kalau saya paling menyambut," ujar Aher. (sasa)*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar