Mitrapolisi/JAKARTA-Kementerian Hukum dan HAM RI mencopot Kakanwil Kemenkumham
Jawa Barat (Jabar),
Indro Purwoko dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas)
Kanwil Kumham Jabar, Alfi Zahrin, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menggelar operasi tangkap tangan
(OTT) terhadap Kepala Lapas Sukamiskin,
Wahid Husein beberapa waktu lalu.
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) RI, Yasonna Hamonangan
Laoly, menjelaskan pemberhentian dua pejabat tersebut karena dinilai turut
bertanggung jawab atas kasus suap pemberian fasilitas, perizinan, dan lainnya
di Lapas Sukamiskin. Sehingga dengan efek jera itu, menjadi pelajaran
lapas-lapas lainnya.
"Saya baru saja menandatangani surat keputusan
pemberhentian Kakanwil Jabar dan Kadivpas. Ini sama seperti yang terjadi di
Pekanbaru, Kakanwil bertangggung jawab," ujarnya di Jakarta, Senin
(23/7/2018).
Untuk sementara, lanjut Yasonna, posisi Kanwil Kumham Jabar
diduduki Dodot Adit Koeswanto yang sebelumnya menjabat Kadiv Administrasi
Kanwil Kumham Jabar. Sedang Kadivpas
diisi Kepala Lapas (Kalapas) Cirebon, Agus Irianto, kemudian Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Sukamiskin
dikendalikan oleh Kusnali, yang menjabat
Kalapas Banceuy.
Yasonna menambahkan, untuk mengisi tiga jabatan yang kosong
tersebut pihaknya bakal segera melakukan seleksi. Akan tetapi, ia mengakui
sulit untuk mencari pejabat yang tepat memimpin lapas khusus koruptor itu.
"Pembenahan akan terus kita lakukan. Penempatan orang
secara khusus di Sukamiskin jadi perhatian khusus kita. Saya ajukan beberapa
nama, sedang dicek track record. Lapas Sukamiskin itu sangat menggoda,"
kata Yasonna.
Diketahui, lembaga antirasuah tersebut menetapkan Wahid
Husein sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, dengan menyita uang
sejumlah Rp279 juta dan 1.410 dollar Amerika, serta dua unit mobil Mitsubishi
yakni Triton Exceed dan Pajero Sport Dakkar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar