Mitrapolisi/
BANDUNG—Konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI)
mengajukan permintaan perubahan penetapan lokasi (penlok) kereta cepat
Jakarta-Bandung pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa
mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan Direktur Utama PT PSBI Natal Argawan
Pardede terkait permohonan revisi guna mempercepat proses pembebasan lahan
untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. “Ada permohonan revisi penlok, ini
terkait sisa 1000 bidang tanah yang belum dibebaskan,” katanya di Bandung,
Kamis (12/7/18).
Menurutnya pihak PSBI melaporkan dari sekitar 5000 lebih
bidang tanah yang berada di wilayah Jabar, sebanyak 2500 lebih bidang tanah
sudah dibebaskan, lalu sekitar 1200 lahan saat ini tengah dilakukan konsinyasi.
“Yang perlu mendapat dukungan Pemprov, dan daerah yang dilalui serta BPN
sekitar 1000 bidang tanah, ada kesepahaman untuk mempercepat pembebasan,”
tuturnya.
Revisi penlok sendiri diajukan karena pihak PSBI sudah
menghitung soal panjang lahan yang dilalui, dan beberapa detil teknis yang
harus berubah seperti jumlah lahan yang bertambah. Meski revisi, Iwa memastikan
rute dan alur kereta cepat tidak ada perubahan dan masalah. “Kami ingin proyek
sesuai ketentuan yang berlaku, jadi penlok ini perlu diperbaharui sesuai
ketentuan,” katanya.
Pihak PSBI juga memastikan perubahan ini tidak menganggu
proses pembangunan proyek yang saat ini tengah berlangsung karena jumlah lahan
yang kemungkinan didata tidak begitu banyak. Iwa memastikan pihaknya langsung
menindaklanjuti permohonan tersebut dengan menugaskan Bagian Pertanahan Pemprov
untuk melakukan pendataan di lapangan.
Sekda Jabar berharap pihaknya bisa menuntaskan hal ini dalam
waktu satu pekan ke depan. Gerak cepat ini menurut Iwa harus dilakukan agar
target pembebasan 1000 bidang lahan bisa terkejar. “Targetnya akhir Juli atau
awal Agustus, pembebasan bisa selesai,” ujarnya.
Upaya lain juga koordinasi dengan sejumlah tim yang terkait
dengan pembebasan lahan. Iwa menunjuk ada tim A yang dikoordinir BPN lalu tim B
yang termasuk instansi-instansi yang mengurusi pembebasan lahan. “Nanti kalau
ada rumah-rumah yang harus dibebaskan akan dilibatkan Dinas Pemukiman, terkait
lahan tegakan akan terlibat Dinas Kehutanan,” paparnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar