Mitrapolisi/
BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah
melaksanakan komitmen pembayaran bonus bagi atlet peraih medali pada PEPARNAS
XV Tahun 2016 secara transfer langsung ke rekening tabungan pribadi atlet yang
bersangkutan. Besaran bonus sesuai dengan yang tercantum dalam Keputusan
Gubernur mengenai pemberian penghargaan bagi atlet dan pelatih berpretasi pada
PON XIX dan PEPARNAS XV Tahun 2016 Jawa Barat.
Untuk itu, Kepala Dinas Olahraga dan Kepemudaan (Disorda)
Provinsi Jawa Barat Yudha Munajat
Saputra menjelaskan terkait gugatan terhadap kewajiban para atlet penerima
bonus/penghargaan untuk memberikan kontribusi 25% kepada National Paralympic
Commitee of Indonesia (NPCI), hal itu berada dalam ranah peraturan organisasi
NPCI itu sendiri.
“Demikian juga terhadap gugatan atas tidak diikutsertakannya
para atlet tersebut pada event paralympic internasional, sepenuhnya berada
dalam ketentuan organisasi NPCI Pusat dan Jabar,” katanya di Bandung, Jumat
(20/7/18).
Dalam gugatan ini, menurut Yudha, posisi Pemprov Jabar hanya sebagai turut tergugat IV,
artinya kedudukannya hanya untuk tunduk dan patuh atas isi putusan yang nanti
diberikan PN Bandung terhadap sengketa utama antara para penggugat dengan NPCI
Pusat dan Jabar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar