BANDUNG – Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar meyakini
tanah seluas 2.910 meter persegi yang diatasnya berdiri kantor Dinas Peternakan
Jabar di Jalan Ir. H. Juanda No. 358 secara hukum milik Pemprov Jabar.
Karena itu pihaknya bersikukuh akan tetap mempertahankannya
walaupun saat ini sengketa atas lahan tersebut dimenangkan oleh ahli waris pada
tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung namun Pemprov Jabar menilai adanya
kejanggalan dalam putusan tersebut.
“Kita yakin berdasarkan data dan surat-surat yang juga
diatas hukum aset tersebut adalah milik Pemprov Jabar,” ujar Deddy saat
menerima dukungan dari berbagai LSM yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat
Peduli Jawa Barat (AMPJB) di Gedung Sate, Kamis (16/06/16).
Karena itu Ia tidak menghendaki pihak penggunggat menduduki
aset tersebut dan tidak akan mentolerir upaya pendudukan paksa dengan cara-cara
premanisme. “Yang jelas kita akan tetap mempertahankan aset ini sampai
kapanpun,” katanya.
Menurut AMPJB, kasus eksekusi lahan kantor Dinas Peternakan
Jabar sangat mengkhawatirkan. Kantor pemerintah saja bisa diserobot, bagaimana
dengan lahan milik rakyat biasa."Patut diduga ini permainan mafia yang
melibatkan oknum-oknum pejabat di PN Bandung dan Mahkamah Agung. Lahan milik
pemerintah saja bisa diserobot,apalagi lahan milik rakyat biasa," kata
Yudi, salah seorang pengunjuk rasa.
Dalam aksinya, massa juga menuntut Pemprov Jabar beserta
aparat kepolisian untuk membentuk satgas anti mafia tanah. AMPJB juga menuntut
Pemprov Jabar meneliti kemungkinan keterlibatan pegawai di Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Jabar terkait kasus mafia tanah.
Untuk menghadapi eksekusi kedua tanggal 14 Juli mendatang
Pemprov Jabar bersama pihak-pihak terkait akan menyusun upaya untuk
mempertahankan aset tersebut. “Untuk teknisnya seperti apa dalam
mempertahankannya nanti kita bahas dahulu karena ini melibatkan berbagai pihak,
artinya kita tetap dan sepakat untuk mempertahankan aset kita ini,” terang
Deddy.
Sementara Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar Jeje Budi
Prasetyo mengatakan, sebelum eksekusi tanggal 2 Juni lalu, saat rapat persiapan
di pengadilan pihaknya sama sekali tidak diundang, padahal sebagai pihak
tergugat Pemprov Jabar seharusnya dilibatkan sebelum eksekusi dilaksanakan.
“Ini yang diundang malah DPRD, aparat dan pengguggat saja, jelas ini tidak
benar,” katanya.
Walaupun putusan PK terhadap gugatan perdata sudah Inkrah,
namun Inkrah tersebut menurutnya sangat tidak wajar. “Kalau secara teknis kami
yakin 100 persen pasti menang namun ini banyak permainan nonteknis,”
pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar