Selasa, 07 Juni 2016

DPRD JABAR BAHAS 7 RAPERDA PADA PARIPURNA

Mitrapolisi/ KOTA BANDUNG -- Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar hadir pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, dengan agenda Pandangan Umum Fraksi- Fraksi Terhadap tujuh Raperda Provinsi Jawa Barat, di Ruang rapat Paripurna DPRD Jabar, Selasa (07/06/2016).
Adapun tujuh Raperda tersebut diantaranya:

1. Raperda penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT BPR Intan Jabar, PT BPR Cianjur Jabar, PT BPR karya Utama Jabar, PT BPR Wibawa Mukti Jabar, PT BPR Cipatujah Jabar, PT BPR Majalengka Jabar, PT BPR Arta Galuh Mandiri Jabar, PT BPR Karawang Jabar
2. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 tahun 2006 tentang penyertaan modal daerah
3. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 tahun 2013 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang Minyak dan Gas Bumi lingkup kegiatan usaha hulu
4. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 tahun 2014 tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Perseroan Terbatas (PT) Migas Hulu Jabar
5. Reperda tentang Perseroan Terbatas (PT) Agronesia Jabar
6. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 tahun 2012 tentang gelar kehormatan, warga kehormatan, dan Penghargaan Daerah
7. Raperda Provinsi Jawa Barat tentang Pelayanan Kepemudaan

Rapat paripurna dihadiri 73 dari 100 anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Keseluruhan Fraksi menyetujui dan mendukung Raperda yang suguhkan. Dengan referensi/ atau masukan yang mereka berikan, Raperda akan dikaji kembali.
Sementara tanggapan Gubernur Jawa Barat terkait 7 Raperda tersebut, akan disampaikan pada Rapat Paripurna berikutnya, yakni Senin mendatang (13/06/2016).
Hadir pada rapat Paripurna, Pimpinan DPRD Jawa Barat beserta jajaran, para anggota DPRD Jawa Barat, serta Sekda, para Asisten, Kepala Biro, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, dan pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar