Mitrapolisi/
BANDUNG - Pemerintah
Provinsi Jawa Barat dengan tegas melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
Jawa Barat menerima hadiah lebaran atau parsel.
PNS di lingkungan Pemprov Jawa Barat apabila menerima hadiah dalam bentuk
apapun harus segera melaporkannya kepada KPK sebelum 30 hari.
Menurut Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), hal itu
dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan fungsi dan kewenangan jabatan
penyelenggara negara.
Sebelumnya, Plh. Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati Iskak menyatakan pada siaran pers KPK Senin
(24/6/16), pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi
yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya memiliki
risiko sanksi pidana. Hal ini didasari Undang-undang No. 20 tahun 2001 jo. UU
No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Namun, apabila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima
gratifikasi, maka wajib dilaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak
diterimanya gratifikasi tersebut,” katanya.
Lebih lanjut Aher menegaskan pengganti hadiah lebaran atau
parsel yang paling baik adalah bonus Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh
Aparatur Sipil Negara (APN) yang telah diterima oleh PNS Pemprov di Senin
(27/6/16) kemarin.
"Penggantinya dari hadiah parcel adalah gaji ke-13,
ke-14, itu sudah paling baik dari hadiah parsel," ucap Aher di Gedung Sate
- Kota Bandung, Selasa (28/6/16).
Momentum pemberian hadiah lebaran tersebut tidak boleh
terjadi di wilayahnya. Menurut Aher, hal itu untuk menghindari adanya
penyalahgunaan fungsi dan kewenangan jabatan penyelenggara negara.
Kepala Biro Humas Protokol & Umum Sekretariat Daerah
Provinsi Jawa Barat Sonny S. Adisudarma
menambahkan bahwa dilarangnya menerima hadiah lebaran atau parsel merupakan
wujud dari komitmen Jawa Barat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih,
transparan dan profesional. "Kami sangat menyadari menerima parsel dapat
dikategorikan sebagai menerima gratifikasi dan itu jelas-jelas melanggar UU
tipikor," tutup Sonny.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar