KOTA BANDUNG -- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Agus Prabowo mengatakan, dana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ataupun Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) yang telah dihibahkan pada Panitia Besar (PB) Pekan
Olahraga Nasional (PON) XIX/2016, tak perlu lagi menganut Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010.
Menurutnya, dana yang telah dihibahkan pada PB PON dapat
digunakan secara fleksibel. Dalam hal ini PB PON XIX/2016 Jawa Barat dapat
merancang aturannya, dengan mengadopsi prinsip - prinsip Perpres No. 54 Tahun
2010.
Ada tujuh prinsip yang perlu dimuat pada pengeksekusian dana
untuk pengadaan barang/ jasa bagi PB PON XIX, yakni; 1. Efisien, yaitu sehemat
mungkin, 2. Efektif, tepat sasaran, tepat manfaat, 3. Terbuka, memberikan
kesempatan bagi siapa saja yang berkapasitas, 4. Transparan, aturan dijelaskan
di depan sehingga dibelakang hari tidak ada persetruan, 5. Bersaing, memilih
mana yang terbaik, 6. Adil, non diskriminatif, 7. Akuntabel, semuanya
didokumentasikan sebagai bentuk tanggung jawab.
"Intinya, yang diatur Perpres kalau sumber dananya APBN
atau APBD. Tetapi, kalau sudah dihibahkan ke lembaga lain tidak mengikuti
Perpres 54 tahun 2010 lagi," ucap Agus, usai Audiensi bersama PB PON
XIX/2016 Jawa Barat, di Gedung Sate Bandung, Senin (27/06/16).
Kelak, ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit PB
PON XIX/2016. BPK dapat mengaudit PB berdasarkan peraturan yang dirancang
berdasarkan prinsip-prinsip tadi.
"BPK harus melihat aturannya PB PON itu, mengauditnya
dengan aturan PB PON, bukan dengan Perpres. Saya yakin Organisainya (PB PON)
sudah siap," katanya.
Secara garis besar, ketujuh prinsip tersebut terbagi pada
tiga poin penting pengadaan barang/jasa yang aman. Diantaranya, Prinsip Efisien
dan Efektif masuk dalam poin Perencanaan. Terbuka, Transparan, Bersaing, dan
Adil tergolong pada poin seleksi. Serta Akuntabel, sebagai bentuk pertanggung
jawaban.
"Di awal mereka (PB PON) mengira mengeksekusi pengadaan
itu harus seperti pengadaan Pemerintah, sesuai Perpres 54 tahun 2010. Padahal
dananya sudah dihibahkan ke PB PON, itu lebih fleksibel. Jadi selama tidak ada
fiktif, tidak ada mark up, tidak ada suap. Jadi mereka dapat mengatur
sendiri," ungkap Agus.
"Jadi misal dari APBN dihibahkan pada Panitia Besar
(PB) Pekan Olahraga Nasional (PON), kemudian PB membuat aturan, nah aturan itu
mengadopsi Perpres tetapi hanya di prinsip- prinsipnya saja," ujarnya.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) sendiri
mengungkapkan pihaknya mengundang LKPP RI sebagai upaya dari perwujudan salah satu catur
sukses, yaitu sukses administrasi. "Terungkapkan tadi proses eksekusi
penganggaran dan pelaksanaannya lebih simpel. Istilah bisa sama, tapi proses
lebih sederhana," katanya.
"Misal ketika ada perubahan dari pos A ke pos B
(pergeseran) itu bisa langsung dirapatkan dan dilaksanakan, tidak seperti APBD
yang harus melalui mekanisme ke DPRD dsb," kata Aher.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar