Mitrapolisi / BANDUNG – Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar
mengapresiasi pada perusahaan-perusahaan yang telah membayarkan Tunjangan Hari
Raya (THR) kepada karyawannya. Deddy mengatakan, sesuai Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi
Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”), H-7 atau 7 hari sebelum Idul
Fitri seluruh karyawan di setiap perusahaan harus sudah mendapatkan THR.
Karena itu Deddy yang didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Ferry Sofwan, Rabu (29/06/16) atau tepat
H-7 melakukan pengecekan ke salah satu perusahaan tekstil di Kota Bandung.
“Ini menggembirakan, saya apresiasi, THR sudah turun semua
bahkan disini tanggal 24 sudah turun,” ujar Deddy.
Kondisi seperti ini menurutnya akan semakin memperlihatkan
bahwa berinvestasi di Jawa Barat sangatlah menguntungkan, terbukti
perusahaan-perusahaan pun tak ada yang menunggak pembayaran THR. “Ini artinya
masih cukup menguntungkan berinvestasi di Jawa Barat,” katanya.
Dari ribuan perusahaan yang berdiri di Jawa Barat hanya satu
perusahaan yang ada di Kabupaten Subang yang sempat diadukan oleh karyawannya
ke Kemenakertrans karena tidak mampu membayar THR. “Yang kita tahu sudah
kecuali di Subang ya, karyawannya sempat mengadu ke Kementerian, pabrik sarung
tangan, itupun perusahaannya memang mau bangkrut,“ terangnya.
Pihaknya pun hingga beberapa hari kedepan tetap akan
memantau ke sejumlah perusahaan untuk memastikan bahwa karyawannya telah
mendapatkan haknya. Bila ada yang melanggar kata Deddy, Ia tak akan segan-segan
memberikan sanksi, dari sanksi denda hingga pemberhentian operasi.
“Rencana kita akan sidak 3 Pabrik lagi di Cimahi, kalau ada
yang melanggar harus dilaporkan, ada sanksinya. Saya kira enggak ada yang
berani main-main lah,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa
Barat Ferry Sofwan menyebutkan ada 200 orang tenaga pengawas ketenagakerjaan di
kota/kab se-Jabar yang diturunkan untuk mengawasi dan mendatangi
perusahaan-perusahaan dan memastikan para pekerjanya mendapatkan THR.
"Selain itu juga di Kantor Disnakertrans
Jabar ada posko-posko pengaduan yang menampung laporan dari perorangan, serikat
pekerja untuk urusan THR ini. Posko stand by dari H-17 Idul Fitri (10 hari
sebelum H-7) sampai nanti setelah Idul Fitri," kata Ferry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar