Rabu, 29 Juni 2016

WAGUB JABAR MENGAPRESIASI PERUSAHAAN YG TELAH BERI THR

Mitrapolisi / BANDUNG – Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengapresiasi pada perusahaan-perusahaan yang telah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Deddy mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”), H-7 atau 7 hari sebelum Idul Fitri seluruh karyawan di setiap perusahaan harus sudah mendapatkan THR.

Karena itu Deddy yang didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Ferry Sofwan, Rabu (29/06/16) atau tepat H-7 melakukan pengecekan ke salah satu perusahaan tekstil di Kota Bandung.

“Ini menggembirakan, saya apresiasi, THR sudah turun semua bahkan disini tanggal 24 sudah turun,” ujar Deddy.

Kondisi seperti ini menurutnya akan semakin memperlihatkan bahwa berinvestasi di Jawa Barat sangatlah menguntungkan, terbukti perusahaan-perusahaan pun tak ada yang menunggak pembayaran THR. “Ini artinya masih cukup menguntungkan berinvestasi di Jawa Barat,” katanya.

Dari ribuan perusahaan yang berdiri di Jawa Barat hanya satu perusahaan yang ada di Kabupaten Subang yang sempat diadukan oleh karyawannya ke Kemenakertrans karena tidak mampu membayar THR. “Yang kita tahu sudah kecuali di Subang ya, karyawannya sempat mengadu ke Kementerian, pabrik sarung tangan, itupun perusahaannya memang mau bangkrut,“ terangnya.

Pihaknya pun hingga beberapa hari kedepan tetap akan memantau ke sejumlah perusahaan untuk memastikan bahwa karyawannya telah mendapatkan haknya. Bila ada yang melanggar kata Deddy, Ia tak akan segan-segan memberikan sanksi, dari sanksi denda hingga pemberhentian operasi.

“Rencana kita akan sidak 3 Pabrik lagi di Cimahi, kalau ada yang melanggar harus dilaporkan, ada sanksinya. Saya kira enggak ada yang berani main-main lah,” katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Ferry Sofwan menyebutkan ada 200 orang tenaga pengawas ketenagakerjaan di kota/kab se-Jabar yang diturunkan untuk mengawasi dan mendatangi perusahaan-perusahaan dan memastikan para pekerjanya mendapatkan THR.


"Selain itu juga di Kantor Disnakertrans Jabar ada posko-posko pengaduan yang menampung laporan dari perorangan, serikat pekerja untuk urusan THR ini. Posko stand by dari H-17 Idul Fitri (10 hari sebelum H-7) sampai nanti setelah Idul Fitri," kata Ferry

Tidak ada komentar:

Posting Komentar