Mitrapolisi/ JAKARTA-Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menghadiri rapat membahas mengenai perkembangan industri
padat karya khususnya garmen di empat kabupaten yaitu Kabupaten Purwakarta,
Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Depok," ujar Hanif di kantor Wakil
Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (13/7).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
mendapatkan aduan dari 89 perusahaan garmen yang berada di 4 Kabupaten/Kota di
Jawa Barat, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kota Bekasi dan Kota
Depok.
Mereka keberatan membayar upah pekerja sesuai
aturan Upah Minumum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun ini yang naik 30 persen.
Hal ini mengacu pada Inpres 9/2013 yang membolehkan upah berbeda untuk sektor
padat karya. Alasannya, seluruh upah minimum di Jawa Barat sudah melewati angka
survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan
Hanif Dhakiri usai rapat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Hadir pada rapat
tersebut Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha
Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani.
Mengenai hal ini, Hanif menyatakan, pihaknya
sudah mempertemukan antara perwakilan serikat pekerja dan pengusaha. Namun
menurutnya perlu ada solusi yang ditawarkan oleh Pemrov Jawa Barat, terutama
mengenai kebijakan pengupahan.
"Intinya adalah ada kebutuhan untuk
menjaga agar lapangan kerja di industri padat karya ini bisa tetap terjaga
sehingga terkait dengan masalah pengupahan terkait dengan industri itu, maka
pemerintah bersama-sama sudah tadi memfasilitasi pertemuan antara teman-teman
serikat pekerja dengan teman-teman dari Apindo untuk mencarikan solusi terhadap
masalah itu. Nah, secara kewenangan akan kembali kepada Pak Gubernur,"(der)*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar