Kamis, 13 Juli 2017

Mitrapolisi/ JAKARTA-Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menghadiri  rapat membahas mengenai perkembangan industri padat karya khususnya garmen di empat kabupaten yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Depok," ujar Hanif di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (13/7).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendapatkan aduan dari 89 perusahaan garmen yang berada di 4 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kota Bekasi dan Kota Depok.
Mereka keberatan membayar upah pekerja sesuai aturan Upah Minumum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun ini yang naik 30 persen. Hal ini mengacu pada Inpres 9/2013 yang membolehkan upah berbeda untuk sektor padat karya. Alasannya, seluruh upah minimum di Jawa Barat sudah melewati angka survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri usai rapat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Hadir pada rapat tersebut Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani.
Mengenai hal ini, Hanif menyatakan, pihaknya sudah mempertemukan antara perwakilan serikat pekerja dan pengusaha. Namun menurutnya perlu ada solusi yang ditawarkan oleh Pemrov Jawa Barat, terutama mengenai kebijakan pengupahan.
"Intinya adalah ada kebutuhan untuk menjaga agar lapangan kerja di industri padat karya ini bisa tetap terjaga sehingga terkait dengan masalah pengupahan terkait dengan industri itu, maka pemerintah bersama-sama sudah tadi memfasilitasi pertemuan antara teman-teman serikat pekerja dengan teman-teman dari Apindo untuk mencarikan solusi terhadap masalah itu. Nah, secara kewenangan akan kembali kepada Pak Gubernur,"(der)*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar