BANDUNG – Lembaga Kerja Sama
(LKS) Tripartit Jawa Barat merekomendasikan penataan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) usai
Rapat Pleno LKS Tripartit Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Jl. Diponegoro
No. 22, Kota Bandung, Senin (23/4/18).
“Rekomendasi pertama, kita
usulkan penataan Tenaga Kerja Asing di Jawa Barat. Harus ada pengaturannya,”
kata Aher yang juga Ketua LKS Triparti Provinsi Jawa Barat.
Rekomendasi ini merupakan hasil
Rapat Koordinasi antara LKS Tripartit Provinsi Jawa Barat dengan LKS Tripartit
Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, selama masa bhakti Badan Pekerja LKS Tripartit
Jawa Barat Masa Bhakti 2015-2018.
Untuk menangani TKA, Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jawa Barat Ferry Sofwan
Arief mengatakan, perlu penguatan dan perluasan keanggotaan Tim Pengawasan
Orang Asing (Timpora) . Hal itu juga karena terbatasnya kantor keimigrasian
yang ada di kabupaten/kota.
“Kantor imigrasi tidak semua di
kabupaten/kota ada, jadi Timporanya belum semua bergerak,” tukas Ferry.
“Harus ada upaya dari
kabupaten/kota masing-masing tentu dicontohkan dengan Timpora Provinsi Jawa
Barat yang memperluas Timpora dengan berbagai instansi terkait agar bisa
bergerak lebih baik, dan melakukan pengawasan lebih luas,” tambahnya.
Badan Pekerja LKS Tripartit Jawa
Barat akan berakhir masa bhaktinya pada 25 Mei 2018 nanti. Ada dua rekomendasi
yang diusulkaan LKS Tripartit Jabar 2015-2018 kepada Pemerintah Provinsi Jawa
Barat. Selain tentang Penataan Tenaga Kerja Asing, direkomendasikan pula revisi
Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.
“Ada juga usulan enam raperda
(Rancangan Peratura Daerah) tentang detail-detail ketenagakerjaan,” ungkap
Aher.
Keenam Raperda tersebut harus
segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Jawa Barat. Diantaranya:
1. Raperda tentang Pengawasan Ketenagakerjaan,
2. Raperda tentang Pelaksanaan Perjanjian
Kerja Waktu Tertebtu (PKWT) dan Outsoursing,
3. Raperda tentang Penetapan Upah Minimum
Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di wilayah Jawa Barat.
4. Raperda tentang Pelaksanaan dan Penerapan
Struktur dan Skala Upah
5. Raperda tentang Pelaksanaan Pemagangan dan
Sertifikasi, dan
6. Raperda tentang Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Kadisnakertrans Jabar Ferry
Sofwan Arief menjelaskan, bahwa rekomendasi-rekomendasi tersebut akan
disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat Terpilih Hasil Pilkada 2018. Karena
tidak mungkin rekomendasi-rekomedasi tersebut dilakukan dalam waktu yang
singkat, terlebih masa jabatan Gubernur Jawa Barat Periode 2013-2018 akan
berakhir pada Juni 2018.
“Usulan-usulan ini akan
diteruskan kepada pimpinan (Gubernur Jabar) yang berikutnya. Kecuali apabila
raperda tidak memungkinkan – karena usulan raperda (ke DPRD) itu harus setahun
sebelumnya, yang paling memungkinkan adalah Rapergub (Rancangan Peraturan
Gubernur),” papar Ferry.
Sebelum berakhirnya masa kerja,
LKS Tripartit Provinsi Jawa Barat juga akan menggelar Rakor dengan LKS
Tripartit Kabupaten/Kota Tahun 2018. Rakor ini akan mengangkat Tema: “Kesiapan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat Menghadapi Ekonomi Digital di Sektor Ketenagakerjaan”.
“Ekonomi digital ini berdampak
pada regulator untuk membuat regulasi, sumber daya manusia seperti apa yang
dibutuhkan ke depan,” tutur Aher dalam rapat pleno.
Lanjut Aher, tak hanya di bidang
ekonomi. Digitalisasi juga berdampak pada sektor ketenagakerjaan. Sistem
otomatisasi dan robotika yang sudah diterapkan beberapa perusahaan telah
berdampak pada pengurangan tenaga kerja.
“Dampaknya tenaga kerja yang
diserap akan semakin sedikit dari sisi jumlah. Tapi semakin kuat dari sisi
keahlian. Ke depan juga berdampak pada regulasi, pendidikan, kebijakan,” ucap
Aher.
“Dan saat ini belum ada
perbincangan tentang SDM yang diperlukan untuk era digital ekonomi, baru pada
tataran pembicaraan tentang dampaknya,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar