Senin, 23 April 2018

LKS Tripartit Rekomendasikan Penataan Tenaga Kerja Asing di Jabar

Mitrapoli  /
BANDUNG – Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Jawa Barat merekomendasikan penataan Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) usai Rapat Pleno LKS Tripartit Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Jl. Diponegoro No. 22, Kota Bandung, Senin (23/4/18).
“Rekomendasi pertama, kita usulkan penataan Tenaga Kerja Asing di Jawa Barat. Harus ada pengaturannya,” kata Aher yang juga Ketua LKS Triparti Provinsi Jawa Barat.
Rekomendasi ini merupakan hasil Rapat Koordinasi antara LKS Tripartit Provinsi Jawa Barat dengan LKS Tripartit Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, selama masa bhakti Badan Pekerja LKS Tripartit Jawa Barat Masa Bhakti 2015-2018.
Untuk menangani TKA, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jawa Barat Ferry Sofwan Arief mengatakan, perlu penguatan dan perluasan keanggotaan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) . Hal itu juga karena terbatasnya kantor keimigrasian yang ada di kabupaten/kota.
“Kantor imigrasi tidak semua di kabupaten/kota ada, jadi Timporanya belum semua bergerak,” tukas Ferry.
“Harus ada upaya dari kabupaten/kota masing-masing tentu dicontohkan dengan Timpora Provinsi Jawa Barat yang memperluas Timpora dengan berbagai instansi terkait agar bisa bergerak lebih baik, dan melakukan pengawasan lebih luas,” tambahnya.
Badan Pekerja LKS Tripartit Jawa Barat akan berakhir masa bhaktinya pada 25 Mei 2018 nanti. Ada dua rekomendasi yang diusulkaan LKS Tripartit Jabar 2015-2018 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Selain tentang Penataan Tenaga Kerja Asing, direkomendasikan pula revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.
“Ada juga usulan enam raperda (Rancangan Peratura Daerah) tentang detail-detail ketenagakerjaan,” ungkap Aher.
Keenam Raperda tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Jawa Barat. Diantaranya:

1.     Raperda tentang Pengawasan Ketenagakerjaan,
2.     Raperda tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertebtu (PKWT) dan Outsoursing,
3.     Raperda tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di wilayah Jawa Barat.

4.     Raperda tentang Pelaksanaan dan Penerapan Struktur dan Skala Upah
5.     Raperda tentang Pelaksanaan Pemagangan dan Sertifikasi, dan
6.     Raperda tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Kadisnakertrans Jabar Ferry Sofwan Arief menjelaskan, bahwa rekomendasi-rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat Terpilih Hasil Pilkada 2018. Karena tidak mungkin rekomendasi-rekomedasi tersebut dilakukan dalam waktu yang singkat, terlebih masa jabatan Gubernur Jawa Barat Periode 2013-2018 akan berakhir pada Juni 2018.
“Usulan-usulan ini akan diteruskan kepada pimpinan (Gubernur Jabar) yang berikutnya. Kecuali apabila raperda tidak memungkinkan – karena usulan raperda (ke DPRD) itu harus setahun sebelumnya, yang paling memungkinkan adalah Rapergub (Rancangan Peraturan Gubernur),” papar Ferry.
Sebelum berakhirnya masa kerja, LKS Tripartit Provinsi Jawa Barat juga akan menggelar Rakor dengan LKS Tripartit Kabupaten/Kota Tahun 2018. Rakor ini akan mengangkat Tema: “Kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Menghadapi Ekonomi Digital di Sektor Ketenagakerjaan”.
“Ekonomi digital ini berdampak pada regulator untuk membuat regulasi, sumber daya manusia seperti apa yang dibutuhkan ke depan,” tutur Aher dalam rapat pleno.
Lanjut Aher, tak hanya di bidang ekonomi. Digitalisasi juga berdampak pada sektor ketenagakerjaan. Sistem otomatisasi dan robotika yang sudah diterapkan beberapa perusahaan telah berdampak pada pengurangan tenaga kerja.
“Dampaknya tenaga kerja yang diserap akan semakin sedikit dari sisi jumlah. Tapi semakin kuat dari sisi keahlian. Ke depan juga berdampak pada regulasi, pendidikan, kebijakan,” ucap Aher.
“Dan saat ini belum ada perbincangan tentang SDM yang diperlukan untuk era digital ekonomi, baru pada tataran pembicaraan tentang dampaknya,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar