Kamis, 19 April 2018

Pemprov Jabar Terus Berkomitmen Permudah Izin Usaha

Mitrapolisi/
BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berkomitmen untuk melahirkan kebijakan kemudahan berusaha di wilayah tersebut.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menegaskan komitmennya dalam perizinan dan standar pelayanan kemudahan berusaha dengan kebijakan yang dilahirkan dan diperbaharui Pusat. Salah satu bentuk komitmen dan dukungan dalam rangka kebijakan kemudahan berusaha, Pemprov telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 

Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa menambahkan Perda tersebut sebagai  salah satu upaya penyelarasan kebijakan yang dilakukan Pemprov Jabar setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

"PP ini bertujuan untuk menaikkan peringkat ease of doing business atau kemudahan berusaha di Indonesia yang menitikberatkan pada standarisasi, integrasi dan koordinasi pemerintah pusat dan daerah untuk mempermudah proses perizinan," katanya.


“Selaras dengan PP ini, kami di Pemprov Jabar terus berupaya meningkat kualitas dan kemudahan berusaha,” katanya dalam Acara Sosialisasi Regulasi Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  Di Jawa Barat Tahun 2018 di Papandayan Hotel, Bandung, Kamis (19/4/2018). 

Menurutnya dalam peraturan tersebut terdapat integrasi penerapan sistem perizinan yang dikemas dalam Online Single Submission (OSS). Online Single Submission merupakan integrasi sistem perizinan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan kementerian/lembaga.”Ini sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi serta kemudahan berusaha dalam membangun perekonomian,” tuturnya.  

“Pak Gubernur juga sudah mengeluarkan Pergub Nomor 1 tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Kepgub tentang Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, sebagai turunan dari Perda, ” katanya.


Menurut Iwa, pokok dari kebijakan yang dituangkan dalam Pergub tentang PTSP menegaskan soal pelayanan perizinan yang kewenangannya mutlak di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar. “Termasuk di dalamnya penandatanganan izin yang saat ini sudah menggunakan e-signature untuk percepatan dan penyederhanaan proses kemudahan perizinan,” paparnya. 

Sesuai arahan Gubernur, dia meminta agar seluruh dinas yang terkait dengan penanaman modal dan perizinan menghindari praktek korupsi dan suap guna menciptakan iklim kemudahan berusaha yang baik. “Pada akhirnya investasi makin naik dan memberi manfaat bagi para pemohon izin,” pungkasnya.  

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dadang Mohamad, mengatakan upaya ini diakui membuahkan hasil dimana capaian realisasi investasi PMA maupun PMDN terus mengalami kenaikan setiap tahun. Pada periode Januari-Desember 2017 bahkan melampaui target yang ditetapkan. “Total realisasi investasi di 27 kabupaten/kota mencapai Rp162,7 triliun dengan penyerapan tenaga kerja 297.786 orang dan proyek sebanyak 36.791 proyek,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar