Mitrapolisi/
BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa
Barat terus berkomitmen untuk melahirkan kebijakan kemudahan berusaha di
wilayah tersebut.
Gubernur Jawa Barat Ahmad
Heryawan (Aher) menegaskan komitmennya dalam perizinan dan standar pelayanan
kemudahan berusaha dengan kebijakan yang dilahirkan dan diperbaharui Pusat.
Salah satu bentuk komitmen dan dukungan dalam rangka kebijakan kemudahan berusaha,
Pemprov telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sekretaris Daerah Jabar Iwa
Karniwa menambahkan Perda tersebut sebagai
salah satu upaya penyelarasan kebijakan yang dilakukan Pemprov Jabar
setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 91 tahun 2017 tentang
Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
"PP ini bertujuan untuk
menaikkan peringkat ease of doing business atau kemudahan berusaha di Indonesia
yang menitikberatkan pada standarisasi, integrasi dan koordinasi pemerintah
pusat dan daerah untuk mempermudah proses perizinan," katanya.
“Selaras dengan PP ini, kami di
Pemprov Jabar terus berupaya meningkat kualitas dan kemudahan berusaha,”
katanya dalam Acara Sosialisasi Regulasi Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Di Jawa Barat Tahun 2018 di
Papandayan Hotel, Bandung, Kamis (19/4/2018).
Menurutnya dalam peraturan
tersebut terdapat integrasi penerapan sistem perizinan yang dikemas dalam
Online Single Submission (OSS). Online Single Submission merupakan integrasi
sistem perizinan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota
dan kementerian/lembaga.”Ini sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan
investasi serta kemudahan berusaha dalam membangun perekonomian,” tuturnya.
“Pak Gubernur juga sudah
mengeluarkan Pergub Nomor 1 tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Kepgub tentang Satgas
Percepatan Pelaksanaan Berusaha, sebagai turunan dari Perda, ” katanya.
Menurut Iwa, pokok dari
kebijakan yang dituangkan dalam Pergub tentang PTSP menegaskan soal pelayanan
perizinan yang kewenangannya mutlak di bawah Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar. “Termasuk di dalamnya penandatanganan
izin yang saat ini sudah menggunakan e-signature untuk percepatan dan
penyederhanaan proses kemudahan perizinan,” paparnya.
Sesuai arahan Gubernur, dia
meminta agar seluruh dinas yang terkait dengan penanaman modal dan perizinan
menghindari praktek korupsi dan suap guna menciptakan iklim kemudahan berusaha
yang baik. “Pada akhirnya investasi makin naik dan memberi manfaat bagi para
pemohon izin,” pungkasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dadang Mohamad, mengatakan upaya ini
diakui membuahkan hasil dimana capaian realisasi investasi PMA maupun PMDN
terus mengalami kenaikan setiap tahun. Pada periode Januari-Desember 2017
bahkan melampaui target yang ditetapkan. “Total realisasi investasi di 27 kabupaten/kota
mencapai Rp162,7 triliun dengan penyerapan tenaga kerja 297.786 orang dan
proyek sebanyak 36.791 proyek,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar