Mitrapolisi/
BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan
(Aher) menyerahkan surat tugas Plt
Bupati Bandung Barat, kepada Wakil Bupati Bandung Barat Yayat T. Soemitra dari
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di
ruang Manglayang, Gedung Sate Bandung, Kamis (19/04/2018).
Yayat mendapat tugas tersebut,
berkenaan dengan proses hukum yang tengah dijalani Bupati KBB Abubakar.
Proses penyerahan surat tugas
Plt Bupati Bandung Barat, disaksikan langsung oleh perwakilan Kemendagri, yaitu
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri, Akmal
Malik.
Gubernur mengatakan, penugasan
tersebut merupakan perintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah.
"Karena Bupati ada halangan
sementara, maka tugas dan wewenang dialihkan kepada Plt Bupati," kata
Gubernur Aher.
Maka, penugasan Yayat T.
Soemitra sebagai Plt Bupati, menjadi hal
yang penting dan harus disegerakan. Karena kata Aher, tentu saja layanan publik
harus terus berjalan lancar, tidak boleh terhambat dalam situasi apapun.
"Pembangunan KBB harus
terus berlanjut, demi majunya KBB," ujarnya.
Kepada Yayat Aher berpesan,
supaya dapat menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Plt Bupati KBB dengan
sebaik-baiknya.
Aher pun menambahkan, tugas dan
wewenang Plt sama dengan Bupati, sehingga Plt tak perlu ragu untuk
berkoordinasi bersama seluruh pemangku kebijakan lainnya.
"Plt juga diharapkan mampu
memelihara kebersamaan dengan semua perangkat daerah. Juga, ciptakan suasana
aman, terkendali dan harmonis," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar