Cegah Human Trafficking, Jangan Mau Iming-iming Gaji
Fantastis!
BANDUNG – Untuk mencegah Human Trafficking atau Tindak
Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berpesan agar
masyarakat tidak tergiur iming-iming pekerjaan dengan gaji fantastis.
"Kepada para perempuan, kalau ada yang mengiming-imingi
dengan pekerjaan yang terlihat fantastis gajinya, kudu curiga. Karena di dunia
ini tidak mungkin mendapatkan pendapatan yang luar biasa tanpa sebuah skill
apa-apa, pasti ada apa-apa," kata Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil saat
menjadi narasumber pada program Japri (Jabar Punya Informasi) di halaman
belakang Gedung Sate, Jl. Diponegoro Kota Bandung, edisi Kamis (10/1/19).
"Apalagi kalau sampai mau dipindahkan jauh dari kampung
halaman. Dua poin itu saja," tambahnya.
Baru-baru ini, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB)
bersama Polda Jabar menjemput tiga orang anak perempuan korban trafficking dari
Nabire, Papua, Jumat (4/1/19). Dua korban berusia 15 tahun dan seorang berusia
18 tahun yang semuanya adalah warga Jawa Barat, berasal dari Kota Bandung dan
Kabupaten Bandung.
Penjemputan ini bermula dari laporan orangtua dari dua orang
korban ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Barat pada 21 Desember 2018,
mengenai keberadaan anaknya di Nabire, Papua. LPA Jabar kemudian berkoordinasi
dengan Pemdakot Bandung dan Pemdaprov Jawa Barat mengenai informasi tersebut.
Setelah berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung dan Polres Nabire, pada 31
Desember 2018 ketiga korban berhasil diamankan untuk segera dibawa pulang ke
Jawa Barat.
Ketiga korban mendapatkan penanganan (treatment) terlebih
dahulu sebelum kembali ke daerah dan keluarga masing-masing oleh DP3AKB
Provinsi Jawa Barat, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.
Pemulangan ketiga korban trafficking serta rangkaian
penanganan setelah mereka tiba di Bandung merupakan hasil kolaborasi antara
DP3AKB Provinsi Jawa Barat, DP3APM Kota Bandung, DP2KBP3A Kabupaten Bandung,
UPT P2TP2A Kota Bandung, Polda Jawa Barat, LPA Jawa Barat, dan Jabar Bergerak.
Menurut Gubernur Emil, kasus human trafficking tersebut
terjadi karena faktor ekonomi. Selain itu, kurangnya pengetahuan para korban
menjadi faktor lain terjadinya perdagangan orang.
"Kalau kita lihat kasus human trafficking kita lihat
pertamanya ada iming-iming ekonomi. Tanpa diketahui bahwa mereka juga
diperbudak secara seksual, sesuatu yang mengerikan dan mengkhawatirkan,"
ujar Emil.
Untuk itu, Pemdaprov Jabar memperbaharui komiten dan
merapatkan jajarannya agar angka TPPO dapat ditekan dengan berbagai program
Jabar Juara seperti Sekoper Cinta, Mesra, One Village One Company, Jabar Quick
Response, Masagi, Bumdesa Juara, dan lain-lain. Selain itu, kolaborasi dengan
berbagai pihak seperti aparat penegak hukum, Lembaga Perlindungan Anak, NGO,
dan pihak lainnya juga dilakukan sebagai langkah sinergi pencegahan dan
penanganan TPPO di Jabar.
"Oleh karena itu, fundamentalnya yang pertama adalah
kita pastikan ekonomi Jawa Barat ini menguat, tidak bisa dibiarkan," jelas
Emil.
"Diharapkan dengan desa kuat ekonomi kuat, tidak ada
lagi ibu-ibu yang terpakasa jadi TKW. Tidak ada lagi anaknya yang terpaksa --
tidak ada informasi, tidak ada kegiatan diiming-imingi, dibohongi,
ditipu," sambungnya.
Emil menambahkan, pihaknya juga terus mendorong keharmonisan
dan ketahanan keluarga di Jawa Barat melalui berbagai program, salah satunya
program Sekoper Cinta yang diluncurkan beberapa waktu lalu oleh Menteri
Pemberdayaan Peremuan dan Perlindungan Anak RI.
"Selain ekonomi, keluarganya juga harus harmonis.
Ibunya harus bisa mapatahan, anaknya juga taat pada orang tua. Makanya program
Sekolah Perempuan Menggapai Impian dan Cita-cita (Sekoper Cinta) kita launching,"
tukas Emil.
"Di dalamnya ada program penguatan ketahanan keluarga,
keharmonisan keluarga, dan juga ekonomi. Jadi, hulunya kita lakukan pencegahan
dan ujungnya kita sangat responsif," tambahanya.
Tindak Pidana Perdagangan Orang sendiri menurut undang-undang
didefinisikan sebagai kegiatan merekrut, mengangkut, menampung, mengirim,
memindahkan, atau menerima orang dengan tujuan eksploitasi atau membuat orang
tersebut tereksploitasi dengan cara-cara tertentu dikualifikasi sebagai TPPO.
Menurut data International Organization for Migration (IOM)
tahun 2011, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur merupakan sending
area terbesar korban TPPO perempuan dan anak, yang jumlahnya diperkirakan
mencapai 74.616 hingga 1 juta orang per tahun. Di antara beberapa provinsi
tersebut, sebanyak 80% korban TPPO berasal dari Jawa Barat.
P2TP2A Jabar mencatat pada tahun 2018 ada 17 kasus TPPO,
dengan total penanganan kasus dari 2010 – 2018 sebanyak 245 kasus.(der)*