Mitrapolisi.co.id-Bandung
Bertempat di GOR Jalan Jakarta Kota Bandung Kapolda Jabar Irjen Pol Drs. Agung Budi Maryoto, M.S.I., Jum’at (25/1/2019) menghadiri Deklarasi Dalam Menyambut Pemilu 2019 yang aman, damai dan sejuk.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut Pangdam III/Siliwangi, Kepala Bappeda Jabar, Kadishub Jabar, Kadis PUPR Jabar, Kadis Kesehatan Jabar, Kepala Jasa Raharja Jabar, Ketua MUI Jabar, Ketua KPU Jabar, Ketua Bawaslu Jabar, Ketua KONI Jabar, Kapolrestabes/Kapolresta/Kapolres jajaran Polda Jabar, para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemud, para santri, atlet berprestasi, generasi millenial, dan komunitas sepeda motor lk 500 orang.
Dalam sambutannya, Kapolda Jabar berharap Deklarasi ini, tidak dijadikan serimonial semata, akan tetapi harus ditindaklanjuti dengan wujud nyata untuk tunduk dan patuh terhadap peraturan, saling menghormati, menghargai serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa guna menjaga kondusifitas Kamtibmas dan mewujudkan Pemilu 2019 yang aman, damai dan sejuk di wilayah hukum Polda Jabar.
Diingatkan pula oleh kapolda Jabar, bahwa Pemilu 2019 tinggal 82 hari lagi menuju pemungutan suara, yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019. Pada tanggal tersebut masyarakat Indonesia dan khususnya masyarakat Jawa Barat secara serentak akan melaksanakan pesta Demokrasi untuk memilih para pemimpin nasional selama periode lima tahun kedepan. Adapun setiap pemilih akan diberikan lima kertas suara, yaitu untuk Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dinamika politik saat ini kian dinamis, lanjut Kapolda Jabar. Banyak cara dan upaya dilakukan untuk meraih kekuasaan dan legitimasi Rakyat, melalui isu-isu provokatif menyangkut isu-isu primodialisme, penyebaran hate speech, berita hoax, radikalisme, intoleransi dan terorisme, serta isu PKI melalui akun jaringan internet di media sosial ( facebook, twitter, Instagram, youtube).
Beberapa kasus saat ini sedang ditangani oleh Polda Jabar terkait dengan pembuat dan penyebar berita hoax sehingga dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, dan hal ini menurut Kapolda Jabar harus dihindari karena telah ada UU ITE maupun Undang undang lainnya sebagai payung hukum dalam berinteraksi komunikasi di media sosial. (Bny)**