Jumat, 11 Januari 2019

PENGEDAR SABU DIKARAWANG BERHASIL DIRINGKUS JAJARAN POLDA JABAR

Mitrapolisi/ 
KARAWANG- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar telah berhasil mengungkap Narkotika Jenis Sabu dengan tersangka HS Alias ABI bin A.Husna, Karawang,01/03/1992, swasta, ,laki-laki, Jl. Babakan Ngantai Ds. Duren Kec. Klari Kab. Karawang, dan didapatkan juga Barang bukti berupa :
- 93 bks Sabu 311,85 gram- 1 pak plastik klip
- 1 Unit HP Xiaomi hitam.
- 1 timbangan Digital
- 1 Unit hp Nokia hitam.
- 1 Dus xtra power sound.

Pengungkapan dilakukan pada hari Kamis 10/01/2019 di rumah Kontrakan Jl. Kamboja Kp.Cinango Barat kel. Karawang Wetan Kec.Karawang Timur Kab.Karawang sekitar Pkl. 20.30 Wib.
Kronologis kejadian pada hari kamis 08/01/2019 sekira Pkl. 12.00 Wib, Subdit 1 telah menerima informasi bertempat di TKP, sering terjadi penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, yang selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mendapat info yang mengarah kesebuah rumah yang dihuni oleh tsk HS Als ABI. Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 93 bungkus yang disimpan di nampan warna biru yg berada dilantai rumah kontrakan.
Narkotika jenis sabu didapat dengan cara disuruh mengambil sabu oleh sdr. K yang disimpan di Pot bunga di Daerah Sunter Jakarta Utara dengan upah Rp.500.000.~dengan berat 3 ons pada hari Kamis 10/01/2019 Pkl.12.30.Wib.
Selanjutnya dilakukan introgasi, kemudian tersangka mengaku telah menggunakan Narkotika jenis sabu, sedangkan Narkotika Jenis Sabu tersebut berasal dari sdr. K (DPO) melalui perantara sdr. B (DPO), yang dilakukan pihak Kepolisian adalah dengan mengamankan Barang Bukti, melakukan uji lab dan melakukan tes urine di RS Sartika Asih Polda Jabar hasil positif Methampetamin (ds)*